Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
Mekanisme Penunjukan Penjabat Gubernur: Keputusan Akhir di Jokowi
Tirto.id Jenis Media: News
"Itu (penjabat daerah setingkat gubernur) diusulkan oleh menteri dalam negeri kepada presiden. Jadi diusulkan 3 nama oleh menteri dalam negeri, nanti ditetapka presiden melalui keputusan presiden," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan kepada reporter Tirto, Senin (27/9/2021).
Benny menuturkan, penjabat daerah tingkat provinsi adalah pejabat pemerintahan dengan status pejabat eselon madya atau eselon 1 atau setingkat dirjen. Benny pun mengatakan, pejabat yang bisa menjadi penjabat daerah tidak hanya dari Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga dari kementerian/lembaga lain.
Benny menekankan bahwa penunjukan sudah sesuai dengan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Ia pun menegaskan, proses pemilihan di Kemendagri tidak langsung berbasis penunjukan. Mereka akan melihat kesediaan kandidat penjabat daerah, kemampuan calon penjabat daerah karena juga menanggung tanggung jawab kementerian/lembaga di instansi bersangkutan, serta kesediaan pimpinan/lembaga calon penjabat daerah.
"Ini yang maksud saya itu akan dibahas satu per satu pada saatnya nanti untuk menetapkan penjabat kepala daerah ini. Jadi banyak pertimbangannya," kata Benny.
Di saat yang sama, Benny menuturkan, penjabat tingkat kabupaten kota akan setara eselon 2 atau pimpinan tinggi pratama atau setingkat kepala dinas dan sekda.
Para penjabat tingkat kabupaten/kota ini akan dipilih oleh penjabat daerah tingkat provinsi dengan cara penjabat daerah tingkat provinsi mengajukan beberapa nama ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditentukan. Penjabat tingkat gubernur bisa memilih penjabat tingkat kabupaten/kota jika suatu daerah mengalami kekosongan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Benny mencontohkan ia sebagai pejabat pemerintah tingkat madya ditunjuk sebagai penjabat daerah di Papua Barat pada 2022. Kemudian di 2023 ada daerah yang kepala daerah habis masa jabatan. Maka, ia bisa mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengangkat penjabat daerah kabupaten/kota yang habis masa jabatan.
"Saya sebagai penjabat gubernur mengusulkan kepada menteri dalam negeri ini nama-nama yang saya usulkan untuk kabupaten ini. [....] karena kewenangan penjabat sama dengan gubernur atau pejabat kepala daerah definitif," kata Benny.
Ia juga membenarkan bahwa penjabat kepala daerah bisa lebih dari 1 tahun. Pemerintah akan mengevaluasi penjabat yang bertugas di daerah dengan masa jabatan bisa lebih dari 1 tahun. Namun, semua akan dievaluasi.
"Bisa diperpanjang dengan evaluasi. Akan ada evaluasi tentunya," kata Benny.
Sentimen: netral (50%)