Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota, Jeep
Kab/Kota: Pesanggrahan, Kebon Jeruk, Ulujami
Kasus: Tipikor, penganiayaan, korupsi
Tokoh Terkait
Kaleidoskop 2023: Kasus Mario Dandy, Penganiayaan yang Membuka Tabir Busuk Pegawai Pajak
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora menjadi salah satu topik pemberitaan yang paling ramai dibicarakan di tahun 2023.
Pasalnya, kasus tersebut bak kaki gurita yang membuka permasalahan baru dan melibatkan banyak pihak.
Mario Dandy pun sudah divonis 12 tahun penjara akibat perbuatannya. Sedangkan Shane Lukas, kawan Mario Dandy yang merekam dan membuat tabir penganiayaan itu terbuka, juga ikut dihukum 5 tahun penjara.
Bagaimana kisah itu bermula? Tulisan ini akan membahas kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Kronologi
Kronologi penganiayaan itu bermula saat Mario Dandy mendapatkan kabar dari Agnes, yang belakangan diketahui sebagai pacar Mario, tentang perlakuan kurang baik yang diterimanya dari David.
"Berawal adanya informasi dari saudari A kepada MD, ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary.
Menurutnya, mendapatkan kabar tersebut, Mario mendatangi David yang sedang main di rumah temannya yang berinisial R di Komplek Grand Permata Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Usai Mario bertemu David, dia langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap David.
"Mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat David tergeletak di dekat pelaku, orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa David ke RS Medika Permata dengan dibantu oleh sekurity komplek," tuturnya.
Dia menambahkan, pelaku lalu diamankan oleh Sekurity Komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan guna pendalaman lebih lanjut.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Mario Dandy dan Glamornya Harta Sang Ayah
Mario Dandy bukan hanya membuat publik jengah dengan kasus penganiayaannya. Namun, kelakuan songong dan kerap pamer harta ayahnya pun membuat publik geram.
Ayah Mario Dandy diketahui adalah Rafael Alun Trisambodo, yang pada saat itu merupakan pejabat tingga Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Harta kekayaan Rafael Alun pun menjadi sorotan lantaran nilainya fantastis. Selain nilainya yang fantastis, rincian kendaraan yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo pun dipertanyakan.
Sebab, dalam LHKPN di situs resmi KPK, Rafael Alun Trisambodo tidak mencantumkan mobil Rubicon yang menjadi salah satu barang bukti penganiayaan.
Melansir situs KPK, Rabu (22/2/2023), Rafael Alun Trisambodo hanya mencantumkan dua kendaraan dalam laporan harta kekayaannya. Yakni Mobil Toyota Camry Sedan Tahun 2008 dengan nilai Rp125 juta dan Monil Toyota Kijang tahun 2018 dengan nilai Rp300 juta.
"Coba dicek di SPT bapaknya, apakah Rubicon dan Harleynya dilaporkan? karena di LHKPN 2021 tidak dilaporkan," tulis akun Twittet txtdaritax.
Diketahui, Mario Dandy mengendarai mobil Jeep Rubicon. Dalam media sosialnya, anak Rafael Alun Trisambodo itu juga kerap memamerkan Harley.
Di situs resmi KPK, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo pada laporan 2021 mencapai Rp56.104.350.289 atau Rp56,1 miliar.
Rafael Alun pun diketahui mundur sebagai pegawai Dirjen Pajak dan sebagai PNS.
Membuka Tabir Kelam Sang Ayah
Kasus Mario Dandy rupanya membuat borok yang selama ini ditutupi Rafael Alun terendus juga.
Singkat cerita, Rafel didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Demikian disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Wawan menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi melalui seta dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.
Untuk diketahui, Ernie Meike Torondek sendiri merupakan Komisaris sekaligus pemegang saham di PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Penerimaan gratifikasi tersebut, kata jaksa, bertentangan dengan jabatan Rafael di Direktorat Jenderal Pajak.
Diuraikan jaksa, Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp1,6 miliar dari para wajib pajak. Selain itu, Rafael Alun juga menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2,56 miliar.
Kemudian, Rafael Alun juga menerima uang sebesar Rp4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rafael Alun disebut juga menerima Rp6 miliar yang disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat. Uang yang disamarkan dalam bentuk rumah itu diberikan oleh anak usaha PT Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar selaku wajib pajak di Kantor Pusat DJP Jakarta.
Terakhir, Rafael disebut menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.
Hingga Desember 2023, Rafael Alun baru mengikuti sidang tuntutan. Dalam persidangan itu, afael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dituntut 14 tahun penjara!
Nasib Mario Dandy
Tak jauh dari ayahnya yang dituntut, Sidang Mario Dandy sudah memasuki fase inkrah setelah bandingnya ditolak.
Hakim memutuskan Mario Dandy harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan.
Menurut hakim, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.
Adapun pada kasus tersebut, Mario Dandy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David. Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp 120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Mario menggantinya dengan 7 tahun penjara.
Sementara kawannya, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara. Hakim menilai, perbuatan memberatkan Shane Lukas telah merusak masa depan David.
"Memberatkan, keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David," ujar majelis hakim di persidangan.
Selain hal memberatkan, hakim menyebutkan adanya hal meringankan dalam perbuatan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora itu. Adapun hal meringankan, Shane Lukas mencoba menghebtikan penganiayaan Mario meski dilakukan secara terlambat.
Sentimen: negatif (100%)