Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Adi Nugroho
Surya Darmadi
Kasus Duta Palma berlanjut, bisa kembalikan kerugian negara?
Alinea.id Jenis Media: News
Kemudian, menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti lebih dari Rp78 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara Rp4,79 triliun dan US$7,8 juta serta kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun, Jika hartanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 10 tahun.
Apeng lantas mengajukan banding. Namun, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta justru menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Upaya hukum berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman kepada Surya Darmadi adalah penjara 16 tahun serta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp2,23 triliun subsider 5 tahun. Artinya, beban untuk membayar uang pengganti terpangkas nyaris Rp40 miliar.
Memaksimalkan pengembalian kerugian negara
Terpisah, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendukung Kejagung melanjutkan pengusutan kasus korupsi Apeng dengan menjerat 2 anak perusahaan Duta Palma Group. Pangkalnya, kasus Surya Darmadi telah berkekuatan hukum tetap dan ia dinyatakan bersalah.
"Karena dinyatakan bersalah, maka penetapan tersangka bagi korporasinya oleh Kejaksaan Agung adalah langkah tepat sebagai tindak lanjut dari putusan kasasi Apeng," ucap Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, kepada Alinea.id.
Ia berkeyakinan, penetapan tersangka 2 anak perusahaan Duta Palma Group bakal memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Alasannya, pidana terhadap korporasi tidak ada hukuman badan (penjara).
Kendati begitu, Kurniawan mengingatkan, "Korps Adhyaksa" harus memperhatikan beberapa hal. Salah satunya adalah pertimbangan hakim dalam perkara sebelumnya dan fakta-fakta persidangan.
"Jaksa tinggal melacak aset dari 2 perusahaan tersebut untuk mengganti kerugian negara. Jika perlu, dilakukan pemblokiran rekening perusahaan dan penyitaan aset agar tidak terjadi pengalihan pada pihak ketiga, yang akan menyulitkan kejaksaan saat eksekusi," sarannya.
Kurniawan melanjutkan, Duta Palma Group selaku induk perusahaan juga bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila ada bukti yang menunjukkan hubungan dengan kasus korporasi yang sedang ditangani. Misalnya, dua anak perusahaan yang telah berstatus tersangka mendapat keuntungan dari perbuatan yang dilakukan Duta Palma.
"Jika ditemukan fakta adanya relasi antarperusahaan untuk melakukan tindak pidana, mau tidak mau penyidik wajib menelusurinya. Apakah perbuatan itu atas perintah holding company atau bertindak sendiri-sendiri, termasuk aliran uangnya," katanya.
Sentimen: negatif (99.8%)