Bawaslu Jember Tolak Pergantian Koordinator Sekretariat
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak pergantian koordinator sekretariat (korsek). Pemerintah Kabupaten Jember meminta Bawaslu untuk saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga, terutama dalam hal penataan sumber daya manusia kepegawaian.
Penolakan terhadap pergantian Hisyam Wahyu Aditya sebagai korsek disampaikan tiga komisioner Bawaslu Jember kepada Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Kamis (16/11/2023). Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan, pergantian korsek dikhawatirkan menghambat proses-proses kesekretariatan, terutama menjelang masa kampanye 28 November 2023. “Seperti pembayaran honor teman-teman ad hoc dan sebagainya pasti akan terlambat,” katanya.
Menurut Sanda, Hisyam sudah memenuhi syarat sebagai pejabat pembuat komitmen di Bawaslu. “Beliau jadi waswas ketika hendak tanda tangan untuk honor dan lain sebagainya. Akhirnya hampir tiga bulan ini, alhamdulillah terbayarkan, tapi sampai beberapa kali honor teman-teman adhoc, mulai dari panitia pengawas kecamatan, pengawas kelurahan desa (PKD), sampai staf di kecamatan yang berjumlah 589 orang, terbayarkan mundur hampir minggu ketiga atau keempat,” katanya.
Bawaslu Provinsi Jawa Timur menganjurkan Bawaslu Jember untuk duduk bareng dengan Pemkab Jember. “Agenda pemilu tinggal 90 hari dan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) butuh pejabat pembuat komitmen untuk pencairan dan sebagainya. Kalau tidak ada pejabat pembuat komitmen juga tidak bisa untuk urusan di sekretariat,” kata Sanda.
Wiwin Riza Kurnia, komisioner Bawaslu lainnya, mempertanyakan kebijakan penarikan Hisyam ini. “Sumber daya manusia analis kebijakan Pemkab Jember itu berapa banyak, sehingga kenapa harus Pak Korsek yang sudah memenuhi syarat? Sedangkan kita sudah mengikuti aturan. Penugasan korsek memang dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau bupati, namun dalam hal ini Bawaslu juga berhak bisa berkoordinasi,” katanya.
Wiwin menyebut penarikan korsek itu tanpa surat pemberitahuan. “Tanpa ada koordinasi dengan Bawaslu. Instansi induk harus terlebih dulu melayangkan surat penarikan paling lambat satu bulan sebelum penarikan ASN,” katanya.
Hisyam adalah pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Jember dengan pangkat golongan penata tingkat I (III/d). Dia diperbantukan menjadi koordinator sekretariat sejak 24 Juni 2022.
Namun pada 4 Agustus 2023, Bawaslu Jember memohon izin kepada bupati agar Hisyam bisa dilantik menjadi pejabat struktural kepala sekretariat, yang berarti ada perubahan status organisasi Bawaslu dari adhoc menjadi satuan kerja. Saat ini di Jawa Timur, baru ada empat sekretariat Bawaslu tingkat kabupaten dan kota yang berstatus satuan kerja.
Permohonan izin ini yang kemudian ditolak Bupati Hendy dengan surat tertanggal 20 September 2023. Pemkab Jember menolak melepas Hisyam secara permanen dengan alasan kebutuhan jabatan fungsional analis kebijakan di lingkungan pemerintah daerah tersebut. Bahkan, Pemkab Jember menarik Hisyam dari posisi koordinator sekretariat dan menyatakan surat penugasannya tak berlaku.
Dalam surat tertanggal 20 September 2023 itu, Bupati Hendy Siswanto meminta kepada Bawaslu Jember agar meneruskan kepada sekretariat Bawaslu Jawa Timur untuk menetapkan pemberhentian Hisyam dari posisi korsek.
Namun Pemkab Jember tidak kemudian membiarkan posisi korsek kosong. Bupati Hendy Siswanto menyodorkan nama Arif Junaedi yang selama ini menjabat analis pengembangan kompetensi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jember untuk menjadi koordinator sekretariat Bawaslu Jember menggantikan Hisyam.
Arif bukan nama baru dalam lembaga pengawas pemilu tersebut. Ia berpengalaman diperbantukan Pemkab Jember sebagai pegawai kesekretariatan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jember pada 2013-2016.
Dalam catatan beritajatim.com, sejak 2013-2023, posisi korsek di Bawaslu sejak bernama Panwaslu memang biasa berganti-ganti yang selalu diambilkan dari PNS Pemkab Jember. Tercatat sudah ada empat PNS Pemkab Jember yang diperbantukan menjadi korsek. Semua pergantian korsek tersebut, termasuk masuknya Hisyam menjadi korsek, berjalan tanpa ada kegaduhan.
Sanda mengakui bahwa pergantian ini diperbolehkan. “Tapi paling tidak, ada koordinasi minimal satu bulan sebelum ada penarikan, supaya Bawaslu Jember dan Bawaslu Provinsi bisa siap-siap, menyiapkan penggantinya dan sebagainya seperti apa,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni meminta agar Pemkab Jember mempertimbangkan kembali pergantian koordinator sekretariar tersebut. “Bisa diganti tapi setelah proses pemilu selesai,” katanya berharap.
Anggota Komisi A Try Sandi Apriana mengusulkan penjadwalan rapat komisi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. “Kita kan tahunya baru sepihak dari Bawaslu Jember. Kita perlu mendengar alasan dari Pemkab Jember,” katanya.
Dimintai konfirmasi, Sekretaris Daerah Jember Hadi Sasmito mengingatkan Bawaslu Jember, bahwa penarikan PNS merupakan kewenangan pemerintah daerah. “Itu kewenangan pemda. Dia harus tahu juga kewenangan siapa,” katanya.
Apalagi, lanjut Hadi, selama ini Pemkab Jember bersikap kooperatif terhadap Bawaslu Jember dengan mengabulkan permintaan untuk mengirimkan tiga PNS yang membantu bidang kesekretariatan. “Dari tiga, kami hanya mengusulkan dua (posisi), yakni koordinator kesekretariatan dan kepala sub bagian. Level bendahara tidak kami isi, karena informasinya masih diisi pejabat yang lama. Jadi sebenarnya tidak ada persoalan,” katanya.
Bagaimana menanggapi pertemuan Bawaslu Jember dengan Komisi A untuk menolak pergantian korsek? “Ya sudah,. itu kan kewenangan kami. Itu staf kami kok. Itu kan kewenangan kami, ya kan? Dia ngomong regulasi. Kami ngomong regulasi juga,” kata Hadi. [wir]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: positif (98.4%)