Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Jadwal Pemilu 2024 Sepakat Dilaksanakan pada 14 Februari 2024
Tirto.id Jenis Media: News
tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati jadwal pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024. Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan Bawaslu RI.
"Kami mengusulkan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022) dilansir dari Antara.
Ilham menjelaskan bahwa tanggal 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu. Kata Ilham, hari Rabu dipilih karena sudah menjadi kebiasaan penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun di Indonesia.
"Pada tanggal 14 Februari, pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham.
Dikatakan pula bahwa jadwal pemilu 14 Februari 2024 telah dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hal senada disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyepakati waktu penyelenggaraan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.
"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat pada tanggal 14 Februari. Ini akan memberikan ruang dengan adanya pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada bulan November 2024," kata Tito.
Dengan kesepakatan waktu pemilu, Tito berharap memberikan ruang antara Februari dan November jika nantinya terjadi dua kali putaran pemilu.
Sementara itu, Komisi II DPR RI akan membicarakan tahapan Pemilu 2024 setelah KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati waktu pelaksanaannya pada 14 Februari 2024.
"Keputusan jadwal Pemilu 2024 menjawab ketidakpastian dan isu apakah tahun 2024 dilaksanakan pemilu atau tidak. Komisi II DPR memberikan kepastian itu dan kami mulai saat ini membicarakan tahapan pemilu yang akan dimulai beberapa bulan ke depan," kata anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda.
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata dia, KPU adalah pihak yang memiliki wewenang untuk menetapkan hari pemungutan suara pemilu.
Sentimen: negatif (76.2%)