Sentimen
Negatif (100%)
24 Des 2023 : 23.54
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Ditangkap KPK, Penyuap Gubernur Maluku Utara Dibawa ke Jakarta

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

24 Des 2023 : 23.54
Ditangkap KPK, Penyuap Gubernur Maluku Utara Dibawa ke Jakarta

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pihak swasta Kristian Wulsan di Desa Gosoma, Tobelo, Halmahera Utara pada Sabtu, 23 Desember 2023. Kristian diterbangkan ke Jakarta dini hari untuk diperiksa. “Telah berada di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 24 Desember 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan tim penyidik telah memeriksa Kristiandi Mako Brimob, Polda Maluku Utara, kemarin. Karena pemeriksaan belum rampung, tim penyidik membawa Kristian ke Jakarta. “Diterbangkan ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan tim,” ucap Ali. Kristian tidak tertangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Tapi, Lembaga Antirasuah sudah mengultimatum Kristian, karena diduga terkait perkara suap.   KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan. Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.   Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pihak swasta Kristian Wulsan di Desa Gosoma, Tobelo, Halmahera Utara pada Sabtu, 23 Desember 2023. Kristian diterbangkan ke Jakarta dini hari untuk diperiksa.
 
“Telah berada di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 24 Desember 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan tim penyidik telah memeriksa Kristiandi Mako Brimob, Polda Maluku Utara, kemarin. Karena pemeriksaan belum rampung, tim penyidik membawa Kristian ke Jakarta.
“Diterbangkan ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan tim,” ucap Ali.
 
Kristian tidak tertangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Tapi, Lembaga Antirasuah sudah mengultimatum Kristian, karena diduga terkait perkara suap.
 
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
 
Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ADN)

Sentimen: negatif (100%)