Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Washington
Tokoh Terkait
Mantan PM Pakistan Dilarang Ikut Pemilu setelah Penangguhan Hukumannya Ditolak
Jurnas.com Jenis Media: News
Syafira | Sabtu, 23/12/2023 10:30 WIB
Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan (Foto: Shakil Adil/Reuters)
KARACHI - Mantan perdana menteri Pakistan Imran Khan tetap didiskualifikasi dari pemilu setelah pengadilan menolak permohonannya untuk menangguhkan hukuman sebelumnya, kata pengacaranya.
Keputusan itu diambil sehari sebelum batas waktu penyerahan berkas pencalonan untuk pemilu dewan provinsi dan nasional yang dijadwalkan pada 8 Februari.
Mantan bintang kriket berusia 70 tahun itu berada di pusat krisis politik sejak ia digulingkan dalam mosi tidak percaya di parlemen pada April 2022.
Khan dipenjarakan pada 5 Agustus setelah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan menjual hadiah negara secara tidak sah selama masa jabatannya sebagai perdana menteri dari tahun 2018 hingga 2022. Dia membantah melakukan kesalahan dan mengatakan tuduhan tersebut bermotif politik.
Dia berusaha untuk membatalkan hukuman yang telah melarangnya mengikuti pemilu selama lima tahun.
“Permintaan Imran Khan untuk menangguhkan keputusan dalam kasus pidana Tosha Khana ditolak sehingga diskualifikasi tetap ada,” kata pengacara Khan dan juru bicara urusan hukum, Naeem Haider Panjutha, pada X.
Selain kasus-kasus lain, Khan mengaku tidak bersalah pada 13 Desember atas tuduhan membocorkan rahasia negara berdasarkan dakwaan yang memberikan pukulan lebih lanjut terhadap peluangnya untuk ikut serta dalam pemilu.
Tuduhan tersebut terkait dengan kabel rahasia yang dikirim ke Islamabad oleh duta besar Pakistan di Washington tahun lalu, yang dituduh dipublikasikan oleh Khan.
Partai Tehreek-e-Insaf Pakistan yang dipimpin Khan akan menghadapi partai mantan perdana menteri Nawaz Sharif sebagai lawan utamanya dalam pemungutan suara.
TAGS : Mantan PM Pakistan Imran Khan Diskulifikasi PemiluSentimen: negatif (100%)