Sentimen
Negatif (99%)
22 Des 2023 : 22.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Depok

Kasus: Narkoba

Sinergitas Rutan Bandung dan Satres Narkoba Ungkap Kasus 7 Kg Sabu di Kota Kembang

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

22 Des 2023 : 22.37
Sinergitas Rutan Bandung dan Satres Narkoba Ungkap Kasus 7 Kg Sabu di Kota Kembang

BATUNUNGGAL, AYOBANDUNG.COM - Rutan Kelas I Bandung ikut terlibat dalam pengungkapan kasus 7 Kg sabu oleh Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Lewat kolaborasi dengan pihak kepolisian, salah satu warga binaan rutan inisial RF berhasil diamankan oleh polisi.

Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman mengatakan bahwa, dugaan adanya keterlibatan warga binaan Rutan Kelas I Bandung berawal dari informasi pihak kepolisian pada 3 Desember 2023.

"Dari informasi tersebut selanjutnya dilakukan tindakan pengamanan terhadap warga binaan tersebut oleh petugas Rutan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian yang datang ke rutan pada hari itu, untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Suparman, Jumat 22 Desember 2023.

Baca Juga: GEGER! Gibran Rakabuming Bakal Bongkar Sumber Dana Celengan Rahasia Rp 104 Triliun di Debat Cawapres Nanti Malam?

Dari pemeriksaan terhadap RF, polisi akhirnya dapat menangkap tersangka lain inisial P yang berstatus sebagai bandar sabu.

"Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan penangkapan bandar tersebut oleh anggota dari polrestabes bandung," ungkapnya.

Suparman menegaskan bahwa, pihaknya berkomitmen untuk ikut berkontribusi dalam memberantas peredaran narkotika dengan berkolaborasi dan bersinergi terhadap berbagai pihak.

"Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari sinergitas Polrestabes Bandung dengan Rutan Kelas I Bandung, untuk mengungkap kasus narkoba yang meresahkan masyarakat," ujarnya.

"Rutan Bandung terus berkomitmen zero narkoba di lingkungan rutan. Rutan bandung berkomitmen penuh untuk bekerjasama dan menjalin sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya khususnya terkait pemberantasan peredaran gelap narkotika," pungkasnya.

Baca Juga: Rismon Sianipar Ungkap Adanya Rekayasa Rekaman CCTV, Jessica Wongso Hanya Jadi Tumbal Kasus Kopi Sianida?

Sebelumnya, jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 7 Kg sabu. Barang haram itu rencananya bakal diedarkan pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Fauzan Syahrir mengatakan bahwa, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu tersebut merupakan yang terbesar di tahun 2023.

"Karena memang ini untuk penutup akhir tahun 2023 cukup besar. Mungkin juga ini digunakan, dijual dalam rangka untuk pesta akhir tahun. Maka dari itu kami sudah amankan dan bukan berhenti di sini," kata Budi, Kamis 21 Desember 2023.

Budi mengungkapkan, ada enam tersangka inisial DW (36), FS (43), RF (29), DDP (32), P (37) dan SL (32) dalam pengungkapan kasus tersebut. Dimana satu diantaranya berstatus sebagai bandar.

"Tersangka yang kita amankan 5 orang, satu RF orang warga binaan rutan (Kelas I Bandung). Bandarnya yang paling besar adalah satu orang, yaitu yang atas nama P," ungkapnya.

Baca Juga: Jusuf Kalla Keras Terima Pengungsi Rohingya, Ungkit Dasar Negara Indonesia

Polisi mengamankan para tersangka di lokasi yang berbeda. DW dan FS diamankan di wilayah Lengkong Kota Bandung, RF di Rutan Kelas I Bandung, serta DPP, P, dan SL diamankan di wilayah Kota Depok.

"Jadi total barang bukti, 7 kg sabu, 5 barang bukti, 7 ponsel, dan 1 motor. Yang pertama kali ditangkap di Lengkong, yaitu di sodara DW itu ditangkap di Lengkong," ujarnya.

"Dari pengungkapan ini, jadi bisa menyelamatkan kurang lebih 35.119 orang dari penyalahgunaan narkoba," imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2), dan/atau pasal 132 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.***

Sentimen: negatif (99.5%)