Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Firli mangkir lagi usai praperadilan, layak ditangkap paksa?
Alinea.id Jenis Media: News
Selain itu, kepolisian mengancam bakal menangkap paksa Firli apabila ia kembali tidak kooperatif. Demikian disampaikan Kapolda Metro, Irjen Karyoto, pada kesempatan terpisah.
"Kan, ada perintah membawa [paksa pada] panggilan berikutnya nanti. [Surat panggilan] itu diikuti dengan surat perintah membawa. Kita juga sudah siapkan surat perintah membawa yang bersangkutan. Kalau [panggilan] itu juga tidak diindahkan, ada surat perintah penangkapan," tuturnya.
Pemeriksaan Firli hari ini bertujuan untuk meminta keterangan tambahan tentang seluruh harta bendanya dan keluarga yang tidak tercatat di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, masalah tersebut belum disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
Selama proses penyidikan, kepolisian sudah memeriksa lebih dari 90 saksi dan sekitar 11 saksi ahli. Pun menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Adapun perkara ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (15/12) lalu. Kejati pun telah menunjuk 6 jaksa untuk memeriksa berkas itu, apakah bisa ke tahap selanjutnya atau pengadilan karena lengkap (P-21) atau dikembalikan kepada penyidik Polda Metro. Jaksa memiliki waktu 7 hari dan tambahan 14 hari untuk memeriksa berkas perkara.
Firli dapat ditahan
Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, sebenarnya Firli sudah bisa ditahan. Sebab, alasan subjektif dan objektifnya terpenuhi, salah satunya ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Sekarang perkaranya sudah pra-penuntutan [karena] sudah diserahkan kepada jaksa. Kita berharap jaksa atau pengadilan menahannya," ucapnya kepada Alinea.id. Firli disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Di sisi lain, Fickar geram dengan sikap Firli yang suka mangkir kala akan diperiksa. "Ini memperlihatkan memang keperibadiannya sangat buruk!"
Ia pun menyarankan bekas Kapolda NTB itu agar kooperatif dan meminta maaf kepada publik. Sebab, selalu berupaya menghindari proses hukum sehingga mencoreng reputasi KPK.
"Ya, sebaiknya meminta maaf kepada masyarakat atas tingkah lakunya yang telah mencemarkan nama baik KPK. Mustahil Polda [Metro] memprosesnya jika tidak ada peristiwanya. Jadi, yang paling baik minta maaf," ulas Fickar.
Hal senada disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Menurutnya, seringnya Firli menghindari panggilan mestinya sudah bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk melakukan penangkapan paksa.
Ini patut dilakukan demi kasusnya mendapatkan kepastian hukum dan memitigasi kendala dalam pemeriksaan. "Kalau lancar, tentu proses pelimpahan berkas bisa lebih cepat," ujarnya.
Sentimen: negatif (100%)