Sentimen
Negatif (100%)
22 Des 2023 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Firli Kembali Dipanggil 27 Desember, Kalau Tidak Hadir akan Dijemput Paksa

22 Des 2023 : 17.57 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Firli Kembali Dipanggil 27 Desember, Kalau Tidak Hadir akan Dijemput Paksa

Jakarta: Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023, untuk diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Surat panggilan ini sudah dikirim ke Firli. "Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka yang tertuang dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka tersebut adalah pada hari Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023. Ade memastikan surat tersebut telah diterima Firli pada pukul 20.10 WIB, Kamis, 21 Desember 2023. Ade menyampaikan pihaknya akan menyiapkan surat perintah membawa Firli bila kembali mangkir pada panggilan tersebut. "Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan ke-2 terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," tegas Ade.   Firli Bahuri mangkir dalam panggilan pemeriksaan ketiga sebagai tersangka di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB, Kamis, 21 Desember 2023. Firli mangkir dengan alasan ada agenda penting. Namun, Polda Metro Jaya menyatakan alasan Firli tidak patut dan wajar. Firli sudah empat kali diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023. Lalu, dua kali pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023 dan Rabu, 6 Desember 2023. Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi. Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jakarta: Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023, untuk diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Surat panggilan ini sudah dikirim ke Firli.
 
"Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka yang tertuang dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka tersebut adalah pada hari Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 21 Desember 2023.
 
Ade memastikan surat tersebut telah diterima Firli pada pukul 20.10 WIB, Kamis, 21 Desember 2023. Ade menyampaikan pihaknya akan menyiapkan surat perintah membawa Firli bila kembali mangkir pada panggilan tersebut.
"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan ke-2 terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," tegas Ade.
 
Firli Bahuri mangkir dalam panggilan pemeriksaan ketiga sebagai tersangka di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB, Kamis, 21 Desember 2023. Firli mangkir dengan alasan ada agenda penting. Namun, Polda Metro Jaya menyatakan alasan Firli tidak patut dan wajar.
 
Firli sudah empat kali diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Dua kali pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023. Lalu, dua kali pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023 dan Rabu, 6 Desember 2023.
 
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
 
Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)

Sentimen: negatif (100%)