Sentimen
Negatif (96%)
22 Des 2023 : 16.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Depok

Kasus: Narkoba

Polrestabes Bandung Amankan 7 Kg Sabu yang Bakal Diedarkan Saat Nataru

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

22 Des 2023 : 16.26
Polrestabes Bandung Amankan 7 Kg Sabu yang Bakal Diedarkan Saat Nataru

SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 7 Kg sabu. Barang haram itu rencananya bakal diedarkan pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatres Narkoba AKBP Fauzan Syahrir mengatakan bahwa, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu tersebut merupakan yang tersebar di tahun 2023.

"Karena memang ini untuk penutup akhir tahun 2023 cukup besar. Mungkin juga ini digunakan, dijual dalam rangka untuk pesta akhir tahun. Maka dari itu kami sudah amankan dan bukan berhenti di sini," kata Budi, Kamis, 21 Desember 2023.

Budi mengungkapkan, ada enam tersangka inisial DW (36), FS (43), RF (29), DDP (32), P (37) dan SL (32) dalam pengungkapan kasus tersebut. Dimana satu diantaranya berstatus sebagai bandar.

Baca Juga: Kesaksian Rismon Sianipar di Kasus Jessica Wongso Diabaikan: Bukan Lagi Dugaan 100 Persen Yakin Rekayasa

"Tersangka yang kita amankan 5 orang, satu RF orang warga binaan rutan. Bandarnya yang paling besar adalah satu orang, yaitu yang atas nama P," ungkapnya.

Polisi mengamankan para tersangka di lokasi yang berbeda. DW dan FS diamankan di wilayah Lengkong Kota Bandung, RF di Rutan Kelas I Bandung, serta DPP, P, dan SL diamankan di wilayah Kota Depok.

"Jadi total barang bukti, 7 kg sabu, 5 barang bukti, 7 ponsel, dan 1 motor. Yang pertama kali ditangkap di Lengkong, yaitu di sodara DW itu ditangkap di Lengkong," ujarnya.

"Dari pengungkapan ini, jadi bisa menyelamatkan kurang lebih 35.119 orang dari penyalahgunaan narkoba," imbuhnya.

Baca Juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Jessica Wongso Akan Bebas di 2024, Denny Darko Ungkap Angin Segar untuk Tahun Depan

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2), dan/atau pasal 132 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Sentimen: negatif (96.6%)