Sentimen
Negatif (99%)
22 Des 2023 : 10.51
Tokoh Terkait
Dito Mahendra

Dito Mahendra

Djuhandani Rahardjo

Djuhandani Rahardjo

Nindy Ayunda

Nindy Ayunda

Dito Mahendra Diperiksa Lagi, Penyidik Ungkap Alasan Tersangka Miliki Senpi Ilegal

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

22 Des 2023 : 10.51
Dito Mahendra Diperiksa Lagi, Penyidik Ungkap Alasan Tersangka Miliki Senpi Ilegal

Syafira | Jum'at, 22/12/2023 07:02 WIB

Buronan Dito Mahendra ditangkap. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dari pemeriksaan tersebut terungkap alasan Dito memiliki belasan senjata api (senpi) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan senpi itu digunakan Dito untuk menyalurkan hobi menembaknya. Kekasih Nindy Ayunda itu juga terdaftar sebagai anggota persatuan menembak indonesia (Perbakin).

"Kebetulan yang bersangkutan adalah mempunyai hobi menembak dan terdaftar dalam Perbakin. Jadi sebatas itu," ujar Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Kamis (21/12/2023).

Kendati Dito terdaftar sebagai anggota Perbakin, lanjut Djuhandani, kepemilikan senjata api perlu memiliki izin. Dengan begitu, Dito selaku pemilik senpi ilegal telah melanggar hukum.

"Namun walaupun suka, dia memiliki keanggotaan, kewajiban secara formil senjata-senjata itu harus memiliki izin dan ada dokumennya. Nggak boleh kita memiliki senjata api tidak ada dokumen bahkan menyimpan dan lain sebagainya," tuturnya.

"Jadi dari hasil penyidikan yang kita laksanakan, yang bersangkutan menguasai dan menyimpan. Itu salah satu unsur penyidikan yang kita dapatkan," sambungnya.

Atas perbuatannya, Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.


TAGS : Dito Mahendra Senjata Api Ilegal Alasan Perbakin

Sentimen: negatif (99.7%)