Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jember
Tokoh Terkait
Pemasangan Gambar Caleg dan Capres Bisa Picu Gejolak
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengingatkan potensi kerawanan yang dipicu oleh pemasangan gambar kampanye calon legislator dan pasangan calon presiden-wakil presiden. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember, Jawa Timur, baru akan menertibkan atribut kampanye setelah ada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu.
“Kami menyerukan sesuai dengan komitmen yang tertuang dalam pakta integritas yang sudah ditandatangani bersama oleh seluruh partai politik, agar semua pihak mampu dan bertanggungjawab, serta saling menjaga pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Jember agar berjalan aman dan kondusif,” kata Retno Asih Juwitasari, juru bicara Nasdem.
“Seperti contohnya pemasangan gambar caleg dan capres yang saling menutupi harus dihindari, karena akan menimbulkan gejolak di akar rumput. Kita harus sepakat bahwa pemilu di Jember harus benar-benar damai,” kata Retno.
Menurut Retno, beda pilihan dalam politik adalah hal lumrah. “Jangan karena pilihan berbeda justru kita para elite tidak mampu membuat suasana menjadi kondusif,” katanya.
Bupati Hendy Siswanto berkomitmen mendukung seluruh proses penegakan hukum terhadap alat peraga kampanye, alat peraga sosialisasi, dan bahan kampanye yang melanggar ketentuan. Namun, Pemkab Jember baru akan menindak melalui operasi bersama setelah ada rekomendasi dari Bawaslu.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana dalam kesempatan terpisah mengatakan, pihaknya sedang duduk bersama Satuan Polisi Pamong Praja. Mereka berkoordinasi soal teknis penertiban alat peraga sosialisasi yang berbau kampanye.
Berbeda dengan alat peraga sosialisasi, alat peraga kampanye harus memenuhi tiga unsur kumulatif yakni visi dan misi, citra diri berupa foto, nomor urut, dan nama, serta ajakan. “Kalau tiga unsur tidak ada, hanya satu atau dua unsur saja, maka dikatakan alat peraga sosialisasi (APS). Kalau tiga unsur ini ada semua pada masa sebelum masa kampanuye, maka dilakukan penertiban,” kata Sanda.
“Kalau kita lihat di Peraturan KPU, pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikam estetika dan aturan lainnya. Kalau tidak memenuhi itu, maka harus ditertibkan. Tapi kan harus ada koordinasi dengan partai politik. Syukur-syukur partai politik bisa menurunkan alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi milik mereka sendiri,” kata Sanda.
“Tapi proses ke depannya harus kita laksanakan. Entah itu kami menyampaikan rekomendasi ke Satpol PP atau membersamai Satpol PP, akhirnya kami jalan bareng. Kami kemarin sudah membentuk tim kelompok kerja terkait pengawasan kampanye dan alat peraga kampanye,” kata Sanda.
Bawaslu Jember sudah mengimbau 18 partai politik hingga tingkat kecamatan melalui surat. Bawaslu Jember juga sudah mengantongi tiitk-titik lokasi dugaan pelanggaran alat peraga sosialisasi berbau kampanye. “Setelah kami kirimkan imbauan, kami beri saran perbaikan untuk bisa memperbaiki, baik menutup atau menertibkan sendiri alat peraga sosialisasi maupun alat peraga kampanye,” kata Sanda.
Ketika saran perbaikan diabaikan, menurut Sanda, Bawaslu Jember akan mengkajinya dan menerbitkan rekomendasi. “Rekomendasi muncul dari panitia pengawas tingkat kecamatan (panwascam) yang ditujukan kepada kami untuk bisa diteruskan ke partai politik maupun Satpol PP,” kata Sanda. Namun saat ini belum ada sanksi terhadap alat peraga yang melanggar aturan. [wir]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: positif (88.7%)