Sentimen
Negatif (66%)
22 Des 2023 : 02.02
Informasi Tambahan

Event: CFD

Institusi: IPB

Partai Terkait

Respons PKB soal Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu oleh Gabungan Advokat

22 Des 2023 : 02.02 Views 5

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Respons PKB soal Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu oleh Gabungan Advokat

Jumat, 22 Desember 2023 - 02:02 WIB

Jakarta – Wakil ketua umum PKB Jazilul Fawaid turut merespons laporan terhadap Anies Baswedan ke kantor Bawaslu yang dilakukan oleh Advokat Pengawal Demokrasi. Anies dilaporkan ke Bawaslu karena dinilai telah melakukan sindiran kepada capres nomor urut dua, Prabowo Subianto.

Baca Juga :

Dilaporkan ke Bawaslu, Anies Baswedan: Biasa Aja

Jazilul menegaskan justru dirinya heran atas dugaan laporan tersebut. Kendati, Jazilul tak melarang setiap pihakuntuk membikin sebuah laporan.

"Ya silakan saja. Tapi apa sih yang ini substansinya? Hak melaporkan silakan saja," ujar Jazilul di Jakarta Pusat, Kamis 21 Desember 2023.

Baca Juga :

Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya Penuhi Panggilan Bawaslu soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid alias Gus Jazil.

Sosok yang menjabat sebagai Asisten Coach Timnas Anis-Cak Imin (Amin) merasa heran terhadap pihak pelapor itu. Dia menyebut pelapor dinilai terlalu membawa perasaan atas ucapan yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan.

Baca Juga :

Anies Baswedan: Pemimpin Itu Bukan Dibutuhkan Kesantunannya, Emosi Harus Stabil

Jika memang pelapor merasa tersinggung karena Anies menyinggung soal tak ada meja saat debat capres, maka Anies sendiri, kata Jazilul, bisa-bisa saja ikut-ikutan menggebrak meja.

"Kenapa baper, kenapa baper ya. Kok tersinggung gara-gara meja, kan bisa jadi kalau ada meja Pak Anies bisa gebrak-gebrak," ucap Jazilul.

"Maksud saya yang mana yang mau dilaporin, maksud saya jangan baper lah. Jangan baper urusan meja jangan hanya satu orang yang bisa gebrak meja, semua orang bisa gebrak meja," imbuhnya.

Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI oleh kelompok yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD), Rabu, 20 Desember 2023.

APD menyoalkan dugaan pelanggaran yang Anies saat berkampanye di Jambi tanggal 14 Desember 2023. Salah satu perwakilan APD, Yayan mengatakan, dalam laporannya, APD menyebut Anies melanggar kesepakatan kampanye Pemilu Damai, karena menyindir paslon lain saat berpidato di depan para pengikutnya.

"Awalnya Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton Debat Perdana Capres, ‘...Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ…’ katanya yang disambut tawa para ulama yang hadir," kata Yayan kepada awak media seraya mengutip pernyataan Anies Baswedan di kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Lebih jauh, Yayan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti untuk kemudian Anies dijatuhi sanksi atas pernyataannya tersebut.

Anies hadiri dialog agromaritim yang digelar Alumni IPB University

Sebab, kata dia, Anies telah menjadikan capres lainnya sebagai bahan tertawaan saat kampanye. Padahal, kata Yayan, hal semacam itu sudah dilarang karena melanggar ketentuan Pasal 280 (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye PEMILU.

"Karenanya, kami Advokat Pengawal Demokras (APD) yang pedului dengan pelaksanaan pemilu yang bersih, jujur, beretika, adil, dan bermartabat dengan ini melaporkan Anies Baswedan dalam kedudukannya sebagai capres peserta Pemilu ke hadapan Bawaslu agar terhadap dirinya dilakukan penyidikan, pemeriksaan, dan mengadili sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta selanjutnya memutus laporan ini dengan menyatakan Anies Baswedan bersalah," imbuhnya.

Edy Rahmayadi: Bukan Wakanda atau Konoha, Jangan Ada Lagi Ketakutan Menyampaikan Kritik

Eks Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi setuju dengan capres jagoannya Anies Baswedan soal makna 'Wakanda No More, Indonesia Forever'.

VIVA.co.id

21 Desember 2023

Sentimen: negatif (66%)