Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Andalas
Tokoh Terkait
MKMK Permanen Aktif Mulai 8 Januari, Hakim MK Bakal Lebih Terawasi
Sumutpos.co Jenis Media: News
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen akhirnya dibentuk. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengumumkan tiga nama yang anggota MKMK.
Pembentukan MKMK permanen sendiri sesuai dengan ketentuan pasal 27 a UU MK. Selain itu, percepatan juga menjadi salah satu amanat dalam putusan MKMK saat menangani kasus Anwar Usman beberapa waktu lalu.
Ketiga nama anggota MKMK baru adalah pakar hukum yang juga mantan Rektor Universitas Andalas Prof Dr Yuliandri mewakili akademisi, mantan hakim MK dua periode Dr. I Dewa Gede Palguna mewakili tokoh masyarakat, serta Dr Ridwan Mansyur mewakili hakim MK aktif.
Juru bicara hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, terpilihnya ketiga nama didasarkan pada hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH). “Sehingga keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh Hakim,” ujarnya di Gedung MK Jakarta.
Terkait pertimbangannya, Enny menegaskan penjajakan terhadap ketiga nama sudah dilakukan dengan menelusuri track record. Secara ketentuan, ada syarat yang harus dipenuhi. Seperti berwawasan, independen, berintegritas, hingga memahami konstitusi dan putusan MK.
“Prof Dr Yuliandri beliau cukup dikenal oleh berbagai macam kalangan, beliau adalah mantan rektor dari Unand dan ahli hukum tata negara dan beliau sangat intens di dalam kajian-kajian peradilan konstitusi,” ujarnya membeberkan. Begitu juga dengan Palguna yang dinilai punya track record bersih dan paham dengan dinamika MK.
Sementara terpikihnya Ridwan Masyur dari perwakilan hakim aktif, Enny beralasan karena yang bersangkutan baru dan belum pernah mendapat sanksi etik dari MKMK. Berbeda dengan delapan hakim lainnya yang sempat mendapatkan sanksi etik dalam kasus putusan syarat usia capres. “Untuk menjaga supaya ini tidak terkait dengan hal itu sehingga yang ditentukan adalah yang mulia pak Ridwan Masyur,” jelasnya.
Di sisi lain, Ridwan yang berasal dari unsur Mahkamah Agung juga punya pengalaman terkait kode etik. Dengan adanya MKMK permanen, Enny berharap upaya pengawasan terhadap sembilan hakim MK bisa lebih maksimal. Di sisi lain, publik juga memiliki saluran yang pasti jika menemukan indikasi pelanggaran etik oleh hakim.
Apalagi, tantangan di depan cukup besar mengingat MK akan mengadili perselisihan hasil pemilu 2024. Sebagai peradilan politik, Enny mengakui MK rawan akan tarikan kepentingan. “Namanya peradilan politik ya. Sehinga perlu ada daya upaya dari kami sendiri untuk tetap menjaag etika,” tuturnya.
MKMK permanen sendiri direncanakan akan mulai berlangsung 8 Januari 2024 bersamaan dengan pelantikan ketiga anggotanya. Mereka akan dilantik untuk masa jabatan satu tahun. Pemberian masa jabatan hanya satu tahun disebabkan adanya proses revisi UU MK yang masih berlangsung dan berpotensi terjadi perubahan norma. (far/jpg)
Sentimen: positif (79.5%)