Terungkap Penyelundup Pengungsi Rohingya Bisa Raup Keuntungan Fantastis, Jangan Kaget Sebegini Nominalnya
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan oknum penyelundupan warga Rohingya ke Banda Aceh dipatok biaya sebesar Rp 14-16 juta.
"Polresta Banda Aceh telah menetapkan satu tersangka yang dianggap sebagai penyelundup manusia di sini karena dengan sengaja mengajak sejumlah orang untuk melakukan perjalanan ke Aceh dengan sejumlah biaya sekitar 100 ribu sampai dengan 120 ribu Taka, atau sekitar 14 sampai 16 juta rupiah," ungkap dia di Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).
Artinya dalam kasus ini telah terbukti ada pihak yang mendapatkan keuntungan finansial.
"Dan dalam hal ini Indonesia sebagai negara pihak di dalam konvensi kejahatan lintas negara punya kewajiban untuk mencegah memerangi dan mempersekusi mereka-mereka yang mengambil keuntungan finansial," jelasnya.
Iqbal menambahkan jangan dilupakan bahwa korban dalam kejahatan penyelundupan tersebut adalah saudara-saudara dari Rohingya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap dan menetapkan tersangka terhadap seorang warga etnis Rohingya Muhammed Amin atau MA dalam kasus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia.
"Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun, asal Myanmar; yang bersangkutan adalah pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli di Banda Aceh, Aceh, Senin.
Fahmi menjelaskan tersangka MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 warga asal Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Minggu (10/12/2023).
Rombongan pencari suaka asal Rohingya tersebut kini masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh.
Fahmi membeberkan, MA dan seorang warga Rohingya berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok tersebut. Namun, keduanya lalu diamankan warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat.
Menurut Fahmi, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka MA dan AH.
"Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya, diduga kuat (mereka) terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh ke wilayah negara Indonesia," ujar Fahmi.
Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 12 orang saksi dari kelompok warga etnis Rohingya, yakni berinisial AH, HB, MSA, A, MK, NI, MM, AU, MSI, Y, M, dan S. MA ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (15/12/2023) dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA mengaku dia ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinasi warga-warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox's Bazar Bangladesh menuju ke Indonesia, dengan syarat warga yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang.
"Tersangka bertugas sebagai pengemudi kapal yang dibantu oleh saksi AH dan HB. Kemudian, tersangka juga bertugas untuk membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal dan dibantu oleh saksi AH," kata Fahmi.(agr)
Sentimen: negatif (100%)