Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Bogor
Tokoh Terkait
Emil Dardak Kaget Gugatannya soal Masa Jabatan Terpotong Dikabulkan MK
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak dkk terkait masa jabatan yang terpotong. Emil Dardak mengaku kaget saat mendengar gugatannya itu dikabulkan.
"Tentu kaget, karena sejak awal kan saya ikut menggugat sebagai solidaritas juga bersama teman-teman kepala daerah. Saya baru tahu malah dari berita," kata Emil saat dilansir detikJatim, Kamis (21/12/2023) malam.
Emil masih belum berbicara banyak terkait putusan MK soal gugatannya tersebut. Dia hanya berharap keputusan ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
"Mohon waktu saya tanya dulu ke teman-teman dari asosiasi terkait hal ini (masa jabatannya kembali pas 5 tahun). Sekiranya sesuai yang kami pahami, semoga keputusan ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat," tambahnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Gugatan ini dilayangkan oleh Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Baca berita selengkapnya di sini.
(whn/jbr)
Sentimen: negatif (66.7%)