Sentimen
Negatif (100%)
21 Des 2023 : 18.43
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Panggil Dirjen Perkebunan Kementan Terkait Korupsi SYL

22 Des 2023 : 01.43 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Panggil Dirjen Perkebunan Kementan Terkait Korupsi SYL

Gery David Sitompul | Kamis, 21/12/2023 12:28 WIB

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK. (FOTO: Jurnas/Gery).

KPK Panggil Dirjen Perkebunan Kementan Terkait Korupsi SYL

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Andi Nur Alam Syah pada Kamis, 21 Desember 2023.

Andi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik kepada saksi Andi. Namun, setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui soal perkara yang sedang diusut.

Diberitakan KPK menjerat SYL dan dua anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Belakangan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

TAGS : KPK Syahrul Yasin Limpo Dirjen Perkebunan Kementan Korupsi Kementan

Sentimen: negatif (100%)