Sentimen
Negatif (96%)
21 Des 2023 : 17.00
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Polda Metro: Alasan Firli Mangkir dari Pemeriksaan Penyidik Tidak Wajar

22 Des 2023 : 00.00 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Polda Metro: Alasan Firli Mangkir dari Pemeriksaan Penyidik Tidak Wajar

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Hari ini tanggal 21 Desember 2023, Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl / 4829 / XII / RES.3.3. / 2023 / Ditreskrimsus tanggal 18 Desember 2023,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis (21/12/2023).

Namun demikian, Ade Safri menegaskan dalih tidak hadirnya Firli yang disampaikan tim kuasa hukumnya dianggap bukan sebuah alasan yang patut dan wajar.

“Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis (21/12/2023).

Oleh karena itu, Ade Safri mengatakan saat ini penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua untuk Firli hadir sebagai tersangka. Meskipun, waktu dan lokasinya belum disampaikan ke publik.

Padahal, Ade Safri menjelaskan kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan kepada Firli. Perihal, seluruh harta benda yang dimilikinya bersama keluarganya yang tidak terdaftar dalam LHKPN.

Sebab soal harta benda yang belum dilaporkan dalam LHKPN, belum diterangkan Firli dalam berita acara pemeriksaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” kata Ade mengutip bunyi Pasal 28.

 

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya bakal memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri pada Jumat, 20 Oktober 2023.

Sentimen: negatif (96.9%)