Sentimen
Positif (49%)
21 Des 2023 : 17.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Tokoh Terkait

Performa Birokrasi Jember Lemot, Bikin Nasdem dan PDIP Jengkel

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

21 Des 2023 : 17.52
Performa Birokrasi Jember Lemot, Bikin Nasdem dan PDIP Jengkel

Jember (beritajatim.com) – Performa birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, membuat Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD setempat jengkel. Mereka meminta Bupati Hendy Siswanto memperbaiki kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jember 2024 bisa lebih maksimal.

“Performa OPD pelaksana teknis kegiatan masih lemah kinerjanya belum berjalan optimal, sehingga banyak program terbengkalai. Fakta ini dibuktikan dengan rendahnya serapan APBD 2023,” kata Retno Asih Juwitasari, juru bicara Fraksi Nasdem.

“Jadi, kami menyerukan kepada Bupati untuk memerintahkan kepada seluruh OPD agar taat asas dan tidak main-main dengan tanggung jawab program yang sudah tertuang dalam APBD,” kata Retno.

Setali tiga uang, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Hadi Supaat melihat kinerja Pemerintah Kabupaten Jember, melemah, sehingga kurang mampu menyerap anggaran secara optimal. “Postur APBD Jember 2023 yang dirancang mencapai Rp 4,22 triliun. Namun, saat memasuki APBD Perubahan, nilainya menyusut menjadi Rp 4,11 triliun,” katanya.

“Perinciannya, pada pos pendapatan daerah, yang semula Rp 3,92 triliun menjadi Rp 3,99 triliun. Lalu, pada pos belanja daerah, semula Rp 4,22 triliun menjadi Rp 4,11 triliun. Sementara, pos pembiayaan daerah semula Rp 299,46 miliar menjadi Rp 121,33 miliar,” kata Hadi.

Hadi mengakui, melemahnya serapan APBD Jember diakibatkan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK RI) Nomor 212 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023..

“Namun, kami juga melihat bahwa OPD yang mengelola APBD cukup gemuk, Di sisi lain, merit system tidak berjalan maksimal, sehingga besarnya birokrasi kerap tidak diikuti sumber daya manusia yang andal dan berkualitas,” kata Hadi.

Hadi mencontohkan Dinas Pendidikan Jember yang kurang mampu merealisasikan pekerjaan fisik infrastruktur, seperti pembangunan dan perbaikan gedung sekolah. “Bagian Kesra Pemkab Jember, yang tidak bisa merealisasi insentif guru mengaji, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta beberapa sektor lainnya,” katanya.

Bupati Hendy Siswanto menyampaikan bahwa dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp.250 miliar. “Perlu kita simak bersama, bahwa Kabupaten Jember, memiliki riwayat sebagai kabupaten pencetak rekor silpa APBD cukup besar,” kata Hadi.

Hadi menyebut silpa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 600 miliar. Jumlah ini meningkat setahun kemudian menjadi Rp 700 miliar. “Bahkan tahun 2020, silpa tercatat fantastis, mencapai Rp 842 miliar. Kini tahun 2023, serapan APBD yang lemah tak menutup kemungkinan bakal menyisakan silpa dalam jumlah yang tak sedikit pula. Atas dasar itulah, kami berpendapat bahwa terdapat ketidak pastian dalam menggunakan yang terukur dan terencana dengan sebaik-baiknya,” katanya.

PDI Perjuangan meminta Pemkab Jember untuk membuat perencanaan yang lebih matang, dan tidak asal-asalan. “Sehingga rakyat tidak dirugikan, karena ketidakmampuan mengelola anggaran dengan sebaik-baiknya,” kata Hadi.

Bupati Hendy menegaskan, Pemkab Jember telah berusahaan menghitung silpa dengan cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran tahun 2023. “Ini untuk menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada 2024 yang tidak dapat didanai, akibat tidak tercapainya silpa yang direncanakan,” katanya.

Hendy berjanji mengevaluasi secara menyeluruh rendahnya serapan anggaran, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan. Namun ia menolak anggapan bahwa birokrasi Pemkab Jember tidak mengikuti merit system.

Pemkab Jember juga menperhatikan kompetensi aparatur sipil negara dan ketentuan perundang-undangan untuk mendapatkan pejabat yang ideal. “Setiap pengangkatan dan penempatan ASN dalam jabatan, Pemkab Jember telah melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja,” kata Hendy.

“Dalam menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN, kami berdasarkan pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja,” kata Hendy. [wir]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: positif (49.2%)