Sentimen
Negatif (50%)
21 Des 2023 : 16.30
Informasi Tambahan

Event: CFD

Kab/Kota: Tanah Abang

Partai Terkait

Politikus PAN Datangi Bawaslu Jakpus, Klarifikasi Kegiatan Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD

21 Des 2023 : 16.30 Views 13

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Politikus PAN Datangi Bawaslu Jakpus, Klarifikasi Kegiatan Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD

MerahPutih.com - Sejumlah politikus Partai Amanat Nasional (PAN) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Kedatangan mereka untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di car free day (CFD) Sudirman-Thamrin pada Minggu (3/12) beberapa pekan lalu.

Mereka yang hadir adalah Zita Anjani, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya, Opie Kumis, Adelia Wilhelmina, dan Astrid Kuya. Mereka juga diketahui merupakan calon legislatif (caleg) DPR maupun DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta Pusat melayangkan surat panggilan terhadap caleg PAN yakni Zita Anjani, Pasha Ungu, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Panggilan ini buntut dari kehadiran mereka mendampingi Gibran bagi-bagi susu di CFD.

Baca Juga:

TKN Tegaskan Prabowo-Gibran Fokus Kembangkan Sumber Daya Manusia

"Kita datang secara kooperatif memenuhi panggilan, untuk saya panggilan pertama, kedua untuk Pasha dan Uya dari Bawaslu Jakarta Pusat. (Panggilan) untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan CFD bersama Mas Gibran, waktu itu kita melakukan jalan sehat," kata Ketua Ketua DPP PAN Zita Anjani di Bawaslu Jakpus, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Zita menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif dengan menjawab apa yang ditanyakan Bawaslu Jakpus dari apa yang caleg PAN ketahui dari kegiatan Gibran di CFD tersebut.

"Iya sebenarnya kita datang secara kooperatif jadi apa pun nanti yang akan ditanyakan kita jelaskan secara utuh," tuturnya.

Baca Juga:

Prabowo-Gibran Janji Perbanyak Anak Muda di Kabinet Jika Terpilih

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini pun heran dengan Bawaslu Jakpus yang masih melanjutkan pemanggilannya, padahal dari keterangan Bawaslu RI menyatakan kegiatan Gibran di CFD tidak ada pelanggaran Pemilu.

"Tapi kita juga sedikit bingung dari PAN, karena informasi terakhir dari Gakkumdu RI itu sudah memutuskan bahwa sebenarnya tidak ada kasus," tuturnya.

"Itu kan Gakkumdu RI, nah tapi panggilan kedua tetap berjalan dari Bawaslu DKI pada khususnya Bawaslu Jakpus," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: KPU Coret Gibran dari Posisi Cawapres

Sentimen: negatif (50%)