Sentimen
Negatif (99%)
21 Des 2023 : 16.02
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kasus: korupsi

Mau di Mana Melaporkan Zulhas, Bawaslu atau  ke Penyidik Polri.

21 Des 2023 : 16.02 Views 1

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Mau di Mana Melaporkan Zulhas, Bawaslu atau  ke Penyidik Polri.

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum.& Politik.Mujahid 212

KNews.id – Zulhas Sang Menteri Kabinet Jokowi melakukan kejahatan verbal yang masuk delik biasa dan bagian dari tindak pidana formil, sehingga tidak perlu akibat, bahkan saat ini nampaknya kausalitas perilaku buruk Zulhas sudah merupakan tindak pidana formil materil, oleh karena timbul reaksi publik, umumnya dari kelompok masyarakat muslim, parameter teropong dari keterusikan golongan muslim, hal keterusikan ini, dapat diketahui dari respon yang hingar bingar diberbagai media sosial, berbagai makian, dan sumpah serapah dialamatkan kepada Zulhas.

Dari sisi tinjauan hukum Zulhas melanggar delik biasa, maka tanpa diadukan atau dilaporkan pun, sebenarnya, dugaan tindak pidana yang menyangkut sebuah golongan, agama atau kepercayaan tertentu, yang ummatnya milyaran di dunia ini, maka penyidik polri bisa memprosesnya melalui pasal 28 Jo. Pasal 45. UU. ITE atau Jo. Pasal 156 KUHP. oleh sebab Zulhas selain secara verbal, juga gunakan gestur tubuh, melaui jari nya. Yakni, kata Zulhas : ” orang sekarang ada didalam ( saat ) sholat setelah bacaan alfaatiha tidak menjawab ‘Aamiin ‘, tapi diam saja. Dan jari saat attahiyat pun pun bukan satu jari telunjuk, namun dengan 2 jari, sakin cintanya kepada Pak Prabowo “.

Maka, publik dapat melaporkan perbuatan Zulhas dan delneming/ penyertanya ( yang memviralkan melalui perangkat ITE ) kepada penyidik polri atau kepada Bawaslu, karena ada hubungannya dengan black campaign, andai pihak polri dan Bawaslu yang tahu namun acuh, dengan temuan pelanggaran hukum ini.

Namun, jika publik melaporkan hate speech yang dirasakan ummat muslim ini, data empirik laporan akan stagnan, proses jalan ditempat, karena Zulhas yang beberapa kali dilaporkan dan diperiksa oleh KPK terkait beberapa masalah pidana ( korupsi ), nyata tanpa kabar berita, imunitas proses hukum. Maka publik jangan halunisasi, berharap Zulhas tangan kanan Joko Widodo, menjadi pesakitan di depan meja hijau.

Kecuali Pelapor menggunakan metode proses hukum ” peran serta masyarakat”, yakni pelapor mendapat suport dengan pola, turun rame – rame “, yaitu, lautan manusia mirip saat 411 ( 4 November 2016 ), di Monas versi kasus yang menerpa Ahok.

(Zs/NRS)

Sentimen: negatif (99.4%)