Sentimen
Negatif (99%)
21 Des 2023 : 15.16
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Usut Harta Miliknya hingga Istri dan Anak

21 Des 2023 : 15.16 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Usut Harta Miliknya hingga Istri dan Anak

Jakarta -

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri absen pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan lanjutan tersebut untuk meminta keterangan terkait harta kekayaan Firli dan keluarganya.

"Tujuan pemeriksaan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran penyidik mendapatkan fakta baru adanya harta dan aset Firli yang belum dilaporkan di LHKPN. Harta dan aset tersebut pun tidak dituangkan Firli dalam berita acara pemeriksaan.

"Di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan serta belum dituangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya," ujarnya.

Ade Safri mengatakan pemeriksaan tersebut sesuai dengan Pasal 28 UU 31 Tahun 1999. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka"

Namun demikian, Firli Bahuri absen pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini. Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, beralasan hari ini sedang ada kegiatan penting. Namun dia tidak menjelaskan kegiatan apa yang dimaksud.

"Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir. Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," kata Ian.

"Intinya ada kegiatan sangat urgen yang tidak bisa kami sampaikan. Permohonan pengundurannya sudah kita serahkan ke penyidik Polda dan bisa memaklumi. Kemudian, hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," imbuhnya.

Memang hari ini Dewan Pengawas (Dewas) KPK menanti kehadiran Firli terkait sidang etik. Namun Dewas KPK memastikan bahwa Firli tidak hadir.

Polisi Siapkan Surat Penangkapan

Hari ini Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak hadir dalam pemanggilan ketiga sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi. Polda Metro Jaya pun menyiapkan surat penangkapan untuk Firli.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Firli sudah 2 kali diperiksa, yaitu pada Jumat, 1 Desember 2023, dan Rabu, 6 Desember 2023. Meski perkara itu diusut Polda Metro Jaya, Firli menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Dalam 2 kali pemeriksaan itu, Firli masih melenggang bebas. Kini Polda Metro Jaya menyiapkan surat penangkapan untuk Firli.

"Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Karyoto mengatakan untuk pemeriksaan ketiga ini polisi sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk Firli tetapi yang bersangkutan absen sehingga polisi akan melayangkan panggilan lagi yang disertai surat perintah membawa. Apabila panggilan berikutnya itu tidak dipatuhi lagi, polisi akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.

"Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," ucap Karyoto.

(wnv/mei)

Sentimen: negatif (99.6%)