Firli Bahuri Bawa Dokumen Kasus DJKA di Sidang Praperadilan, KPK: Untuk Keadilan, Silakan
Liputan6.com Jenis Media: News
Sebelumnya, Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kali ini laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo. Ia melaporkan Firli dan kuasa hukumnya Ian Iskandar karena membocorkan dokumen dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) milik KPK.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA, 18 Desember 2023.
Edy mengatakan, Firli diduga membocorkan rahasia KPK tersebut saat membawa dokumen tersebut di persidangan praperadilan. Sebab, saat ini Firli telah dinonaktifkan sebagai Pimpinan KPK. Oleh sebab itu, patut untuk diselidiki apakah dokumen itu bagian yang dirahasiakan atau boleh dilihat dan milik publik.
"Kita minta penyidik Polda Metro memeriksa orang yang menggunakan dokumen KPK tersebut. Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya." jelas Edy.
Sentimen: netral (40%)