Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Paris
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Duduk Perkara Pesepakbola Ouseloka Tampar Pria Dipicu Serempetan Mobil
Detik.com Jenis Media: News
Pesepakbola naturalisasi Egwuatu Godstime Ouseloka alias OGG ditetapkan sebagai tersangka usai menampar pria di Karawaci, Kota Tangerang. Insiden penamparan itu dipicu serempetan mobil.
Kapolres Metro tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban bernama Kevin Hartanto (23) saat itu baru memarkirkan mobilnya di depan rumah Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
"Setelah beberapa waktu korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil, tetapi pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bumper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut," jelas Zain dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).
Atas kejadian itu, korban langsung mendatangi pelaku dan menegurnya sambil berkata 'Pak mobilnya kena'. Namun, OGG kemudian mencoba menarik korban dari dalam mobil, namun tidak bisa.
"Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan "Kamu kayaknya nggak sopan ya" sebanyak 2 kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali," ujarnya.
Setelah itu OGG pergi meninggalkan korban dengan mengendarai mobilnya. Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota.
OGG Jadi Tersangka
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pesepakbola naturalisasi, Egwuatu Godstim Ouseloka alias OGG. Terkini, OGG ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku kita tahan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Zain mengatakan Godstime Ouseloka atau Godstime Olisa dijerat dengan Pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Ancaman pidananya penjara 7 (tujuh) tahun," tutur Zain.
(mei/dhn)Sentimen: negatif (100%)