Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Nasabah Pertanyakan Kasus Penipuan Yang Diduga Dilakukan UOB Kay Hian, Perusahaan Membantah
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan investasi UOB Kay Hian Sekuritas dilaporkan para nasabahnya atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai bank tersebut. Para korban yang dirugikan hingga Rp30 Miliar melapor ke kepolisian, dengan sejumlah laporan yang berbeda
Salah satu kuasa hukum korban melalui LQ Indonesia Law Firm melapor ke Mabes Polri dan laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sementara korban-korban lain juga ada yang kasusnya masih diproses di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono mengatakan, UOB Kay Hian Sekuritas akan membuka pemblokiran rekening penampungan uang yang digelapkan dan akan dibagikan ke pihak tertentu.
Menanggapi hal itu, Bambang mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa korban UOB Kay Hian Sekuritas yang diproses di kepolisian akan diganti kerugiannya sebanyak Rp30 Miliar.
"Sedangkan, korban yang melapor ke Subdit 2 dan Polda Metro Jaya belum ada kejelasan penyelesaian," kata Bambang, Selasa (19/12/2023).
Bambang menduga, ada dugaan mafia hukum bermain mengingat kuasa hukum yang menangani pihak UOB Kay Hian, Sekuritas diketahui pernah divonis bersalah dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menangani kasus, Eddy Sindoro.
"Keanehannya adalah kenapa yang diselesaikan hanya korban yang diproses di Subdit 5? Juga UOB Kay Hian Sekuritas tidak seharusnya membuka blokir tanpa kejelasan penyelesaian seluruh korban," tegasnya.
"Tolong OJK dan KPK atensi kasus ini, disinyalir mafia hukum bekerja dan ada kongkalikong dan mufakat jahat antara mereka," tambah Bambang.
Bambang berharap, Dittipideksus Bareskrim Polri tidak tenang pilih menangani kasus tersebut.
"Ada apa, apakah Whisnu Hermawan tidak tahu atau pura-pura tidak tahu? Oknum yang tidak benar di kepolisian harusnya dicopot bukan dibiarkan bebas berkeliaran dan merugikan masyarakat," tegasnya.
Bambang menilai, penanganan kasus yang tebang pilih jelas melanggar asas hukum equality before the law atau kesamaan di mata hukum.
"Banyaknya investasi bodong dan kejahatan keuangan seharusnya OJK segera cabut ijin UOB Kay Hian Sekuritas dan bertindak tegas terhadap oknum penipu dan penggelap masyarakat," ujarnya.
Bambang prihatin, kasus tersebut dapat merusak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Indonesia dalam penegakkan hukum dan keadilan bagi para korban penipuan perbankan.
"Yacinta tahu bahwa korban UOB Kay Hian banyak, tapi dengan sengaja melepaskan blokir tanpa kejelasan penyelesaian. Tentu hal ini patut dipertanyakan keterlibatan Yacinta yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan oknum Vincent, Michael dan Agung," ujar Bambang.
"Dari awal, tidak ada itikad baik dan terkesan melempar tanggung jawab terhadap pihak lain. Hati-hati kepada masyarakat yang berurusan dengan nama UOB, karena jelas ada masalah, tapi tidak dibereskan dan malah lepas tanggung jawab. Dipakailah lawyer yang punya catatan hitam Tipikor untuk mengkondisikan dengan aparat kepolisian," pungkas Bambang.
Sementara itu, PT UOB Kay Hian Sekuritas membantah adanya dugaan tindak pidana penipuan, pengelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap nasabahnya.
Andi Syamsurizal Nurhadi selaku kuasa hukum menegaskan bahwa tudingan dugaan penipuan dan TPPU terhadap kliennya tidak benar.
“Menanggapi pemberitaan di media yang menginformasikan adanya dugaan tindak pidana penipuan, pengelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT UOB Kay Hian Sekuritas terhadap nasabahnya, dengan ini disampaikan bahwa isi berita tersebut adalah tidak benar serta menyesatkan dan ada indikasi sengaja dibuat untuk mengintimidasi serta merusak bisnis, nama baik dan reputasi PT UOB Kay Hian Sekuritas,” kata Andi dalam keterangannya. (ebs)
Sentimen: negatif (100%)