Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pembeli STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu Orang Kaya
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Kamis, 21 Desember 2023 - 00:02 WIB
Jakarta - Polisi mengklaim kebanyakan pembeli STNK dan pelat nomor khusus palsu orang kaya. Pasalnya, harga jual mencapai Rp 75 juta dan masa berlakunya cuma setahun.
Baca Juga :
Polri Akui Ada Anggotanya Terlibat Sidikat Pemalsuan Pelat Nomor Dewa
"Yang membelinya rata-rata emang punya uang, karena berlaku cuma setahun," ucap Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, Rabu 20 Desember 2023.
Ilustrasi gambar pelat nomor kendaraan dengan teknologi canggih
Baca Juga :
Begini Penampakan Panca Tersangka Pembunuhan Berencana 4 Anaknya Dibawa ke Polres Jaksel
Eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu memperingati kepada para pembeli STNK dan pelat nomor khusus palsu agar mencopotnya segera dari kendaraan mereka. Dia menegaskan bakal memproses hukum apabila mereka tertangkap masih memakainya di jalan raya.
"Kalau tertangkap nanti lagi si pemilik akan kami pidanakan di Pasal 55 Juncto 263 KUHP. Jadi mulai sekarang saya imbau untuk stop menggunakan nomor palsu," kata dia.
Baca Juga :
Polisi Sebut Ada Ratusan Motor Pengantar Jenazah Istri Habib Rizieq Masuk Tol
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Samian menambahkan, salah satu pembeli STNK dan pelat nomor khusus palsu adalah pegawai swasta. Dia membeli pelat nomor khusus palsu itu semata-mata diklaim agar aman di jalan.
"Motifnya adalah agar aman di jalan dari pemeriksaan petugas di lapangan. Sehingga sampai saat ini pendalaman kita itu tidak terindikasi untuk pelaku kejahatan," kata Samian.
Ilustrasi pelat nomor putih
Sebelumnya diberitakan, sindikat penjual STNK dan pelat nomor khusus palsu seharga puluhan juta rupiah dicokok. Tiga orang ditangkap, satu masih buron.
Hal ini diungkap Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Samian. Kata dia, pengungkapan berawal dari informasi Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri ke pihaknya.
"Kemudian dari kegiatan tersebut didapatkan dua peristiwa pemalsuan (STNK dan pelat nomor khusus), dari dua peristiwa tersebut Ditreskrimum telah menetapkan empat tersangka," ucap dia, Rabu 20 Desember 2023.
Identitas keempatnya YY (45), HG (46), dan PAW (38) sudah ditangkap sementara IM (31) masih berkeliaran. Sindikat ini sudah 18 kali menjual STNK dan pelat nomor khusus palsu. Mulai dari Rp 55 juta sampai Rp 75 juta.
Polri Ancam Pidanakan Pemakai Pelat Palsu, Pemilik Kendaraan Diimbau Segera Mencopotnya
Para pemilik kendaraan yang masih nekat pakai pelat khusus dan pelat rahasia palsu diperingati untuk mencopotnya.
VIVA.co.id
21 Desember 2023
Sentimen: negatif (99.7%)