Sentimen
Positif (100%)
21 Des 2023 : 01.10
Informasi Tambahan

Kasus: stunting

Partai Terkait

Pimpinan BKKBN Tanda Tangani Perjanjian Kinerja 2024

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

21 Des 2023 : 01.10
Pimpinan BKKBN Tanda Tangani Perjanjian Kinerja 2024

Jakarta: Pimpinan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menandatangani Perjanjian Kinerja tahun anggaran 2024. Para pimpinan BKKBN ini terdiri atas kepala, pejabat pimpinan tinggi madya (PTM), dan pejabat pimpinan tinggi pratama (PTP). "Perjanjian Kinerja ini bukan sekadar memenuhi kewajiban tahunan, namun menjadi dasar bagi penjenjangan kinerja, dasar penetapan perencanaan kinerja pegawai, serta menjadi acuan monitoring dan evaluasi kerja," kata Kepala BKKBN dr Hasto Wardoyo, melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Desember 2023. Penandatangan Perjanjian Kinerja 2024 dilakukan di Auditorium BKKBN, Jakarta. Prosesi penandatanganan dilaksanakan secara hybrid dan serentak diikuti para kepala BKKBN perwakilan seluruh provinsi di Indonesia. "Ada yang perlu ditambahkan dalam Perjanjian Kinerja. Salah satunya target-target DAK BOKB (dana alokasi khusus bantuan operasional keluarga berencana)," kata Hasto. Ditambahkan pula target tambahan, yakni target Proyek Prioritas Nasional (Pro PN). Menurut Hasto, Pro PN sangat dekat pada capaian percepatan penurunan stunting. "Adanya hal-hal baru adalah wajar karena mengikuti perkembangan saat ini," kata dia.  Kepala Biro Perencanaan BKKBN dr Wahidin mengatakan Perjanjian Kinerja dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 53 Tahun 2014. Dalam aturan itu, Perjanjian Kinerja harus ditandatangani paling lambat satu bulan setelah menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA).  "Sebelumnya, pada 29 November 2023 telah dilakukan penyerahan DIPA oleh Presiden kepada seluruh kementerian/lembaga," kata Wahidin.   Isi Perjanjian Kinerja Perjanjian Kinerja merupakan salah satu dokumen perencanaan yang berisikan penugasan dari pimpinan unit kerja yang lebih tinggi kepada pimpinan unit kerja di bawahnya. Perjanjian ini sebagai komitmen untuk melaksanakan program dan kegiatan yang memuat sasaran, indikator, target, dan anggaran yang akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban. "Proses penyusunan Perjanjian Kinerja 2024 telah dilaksanakan melalui serangkaian pembahasan bersama oleh para tim teknis penyusunan PK yang telah ditunjuk dan ditugaskan berdasarkan Keputusan Kepala BKKBN Nomor 272 Tahun 2023. Puncaknya, dilakukan rapat pimpinan penetapan PK pada 11 Desember 2023," kata Wahidin. Perjanjian Kinerja Kepala BKKBN 2024 memuat sasaran strategis, indikator sasaran strategis, target, anggaran per program, dan definisi operasional. Selanjutnya Perjanjian Kinerja PTM memuat sasaran program, indikator sasaran program, target, anggaran per kegiatan, dan definisi operasional. Lalu, Perjanjian Kinerja PTP memuat sasaran strategis, indikator kinerja kegiatan, indikator rincian output, target, anggaran per kegiatan, anggaran per rincian output, dan definisi operasional. Baca: Pemberdayaan Keluarga Langkah Penting untuk Menjawab Tantangan di Masa Depan Sedangkan Perjanjian Kinerja Kepala Perwakilan BKKBN provinsi seluruh Indonesia meliputi sasaran indikator kinerja, indikator kinerja kegiatan, indikator rincian output tagging Pro PN, tagging stunting, prioritas KL, target anggaran per kegiatan, anggaran rincian output, serta definisi operasional. "Dokumen Perjanjian Kinerja BKKBN Tahun Anggaran 2024 ini selanjutnya akan ditetapkan dalam Keputusan Kepala BKKBN dan dilaporkan ke Kementerian PAN-RB secara mandiri oleh setiap unit kerja melalui website Kementerian PAN-RB serta diunggah pada portal BKKBN," kata Wahidin.

Jakarta: Pimpinan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menandatangani Perjanjian Kinerja tahun anggaran 2024. Para pimpinan BKKBN ini terdiri atas kepala, pejabat pimpinan tinggi madya (PTM), dan pejabat pimpinan tinggi pratama (PTP).
 
"Perjanjian Kinerja ini bukan sekadar memenuhi kewajiban tahunan, namun menjadi dasar bagi penjenjangan kinerja, dasar penetapan perencanaan kinerja pegawai, serta menjadi acuan monitoring dan evaluasi kerja," kata Kepala BKKBN dr Hasto Wardoyo, melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Desember 2023.
 
Penandatangan Perjanjian Kinerja 2024 dilakukan di Auditorium BKKBN, Jakarta. Prosesi penandatanganan dilaksanakan secara hybrid dan serentak diikuti para kepala BKKBN perwakilan seluruh provinsi di Indonesia.
"Ada yang perlu ditambahkan dalam Perjanjian Kinerja. Salah satunya target-target DAK BOKB (dana alokasi khusus bantuan operasional keluarga berencana)," kata Hasto.
 
Ditambahkan pula target tambahan, yakni target Proyek Prioritas Nasional (Pro PN). Menurut Hasto, Pro PN sangat dekat pada capaian percepatan penurunan stunting.
 
"Adanya hal-hal baru adalah wajar karena mengikuti perkembangan saat ini," kata dia. 
 
Kepala Biro Perencanaan BKKBN dr Wahidin mengatakan Perjanjian Kinerja dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 53 Tahun 2014. Dalam aturan itu, Perjanjian Kinerja harus ditandatangani paling lambat satu bulan setelah menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA). 
 
"Sebelumnya, pada 29 November 2023 telah dilakukan penyerahan DIPA oleh Presiden kepada seluruh kementerian/lembaga," kata Wahidin.
  Isi Perjanjian Kinerja Perjanjian Kinerja merupakan salah satu dokumen perencanaan yang berisikan penugasan dari pimpinan unit kerja yang lebih tinggi kepada pimpinan unit kerja di bawahnya. Perjanjian ini sebagai komitmen untuk melaksanakan program dan kegiatan yang memuat sasaran, indikator, target, dan anggaran yang akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban.
 
"Proses penyusunan Perjanjian Kinerja 2024 telah dilaksanakan melalui serangkaian pembahasan bersama oleh para tim teknis penyusunan PK yang telah ditunjuk dan ditugaskan berdasarkan Keputusan Kepala BKKBN Nomor 272 Tahun 2023. Puncaknya, dilakukan rapat pimpinan penetapan PK pada 11 Desember 2023," kata Wahidin.
 
Perjanjian Kinerja Kepala BKKBN 2024 memuat sasaran strategis, indikator sasaran strategis, target, anggaran per program, dan definisi operasional. Selanjutnya Perjanjian Kinerja PTM memuat sasaran program, indikator sasaran program, target, anggaran per kegiatan, dan definisi operasional.
 
Lalu, Perjanjian Kinerja PTP memuat sasaran strategis, indikator kinerja kegiatan, indikator rincian output, target, anggaran per kegiatan, anggaran per rincian output, dan definisi operasional.
 
Baca: Pemberdayaan Keluarga Langkah Penting untuk Menjawab Tantangan di Masa Depan
 
Sedangkan Perjanjian Kinerja Kepala Perwakilan BKKBN provinsi seluruh Indonesia meliputi sasaran indikator kinerja, indikator kinerja kegiatan, indikator rincian output tagging Pro PN, tagging stunting, prioritas KL, target anggaran per kegiatan, anggaran rincian output, serta definisi operasional.
 
"Dokumen Perjanjian Kinerja BKKBN Tahun Anggaran 2024 ini selanjutnya akan ditetapkan dalam Keputusan Kepala BKKBN dan dilaporkan ke Kementerian PAN-RB secara mandiri oleh setiap unit kerja melalui website Kementerian PAN-RB serta diunggah pada portal BKKBN," kata Wahidin.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(UWA)

Sentimen: positif (100%)