Gibran Bagi-bagi Susu Saat CFD Bukan Pidana Pemilu

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

19 Des 2023 : 19.21
Gibran Bagi-bagi Susu Saat CFD Bukan Pidana Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan mengenai dugaan pelanggaran kampanye melibatkan anak-anak yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (CFD) Jakarta tak cukup bukti.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku bahwa laporan itu telah dibahas Bawaslu bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan ‘tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak' yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” kata Bagja dalam keterangan persnya, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Bawaslu Panggil Eko Patrio, Pasha Ungu, dan Uya Kuya Buntut Gibran Bagikan Susu di CFD Jakarta

Walaupun bukan termasuk pidana pemilu, namun tindakan Gibran disebut masih berpotensi memenuhi unsur pelanggaran lain.

"Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar dia.

Sebagai informasi, Gibran pada Minggu (3/12/2023) pagi mendadak muncul pada acara Car Free Day (CFD) di Jalan M.H. Thamrin atau Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga membagi-bagikan susu kepada warga yang ada di area CFD, didampingi sejumlah tokoh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang juga ikut membagi-bagikan susu.

Baca juga: Bawaslu Belum Panggil Gibran untuk Klarifikasi Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta, Ini Alasannya

Ia berdalih bahwa tindakannya bukan kampanye, meski dilakukan Gibran dalam masa kampanye.

Ia beralasan hanya ingin mencari lokasi yang ramai untuk melakukan bagi-bagi susu itu.

"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK)," kata dia saat itu.

"Kami 'kan enggak melakukan ajakan untuk pencoblosan atau apa 'kan enggak," sebut Gibran.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.4%)