Bawaslu Usul Penyelesaian Sengketa Pemilu Jadi 10 Hari
Tirto.id Jenis Media: News
"Kami masih mencari titik temu karena dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah diatur selama 12 hari," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Merunut aturan tersebut, Bagja berharap ada jalan tengah dengan ditetapkan masa penyelesaian sengketa ditambah menjadi 10 hari.
"Teman-teman KPU merasa keberatan dengan angka 75 hari, sehingga masa penyelesaian sengketa dipersingkat mau menjadi 6 hari. Kami harap KPU bisa memahami kami ingin menambah menjadi 10 hari karena beban berat dalam proses penyelesaian," ujarnya.
Bagja menuturkan bahwa Bawaslu memegang beban berat dalam proses penyelesaian sengketa. Sehingga dengan 6 hari kerja akan menghambat kinerja mereka karena terlalu singkat.
"Dalam proses penyelesaian sengketa ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan, dari pendaftaran, pemberkasan hingga pemeriksaan materi, sehingga idealnya adalah 10 hari," terangnya.
Dirinya menargetkan ketetapan masa penyelesaian sengketa yang akan diubah dari 6 menjadi 10 hari pada 14 Juni mendatang sebelum masa tahapan Pemilu 2024 dimulai.
"Kami akan berusaha berkoordinasi dengan masa sisa hari yang ada. Bahkan kami rela melakukan rapat pada hari Sabtu dan Minggu," jelasnya.
Tahapan menuju Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022 dengan perencanaan program anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, yang akan diikuti oleh KPU, Bawaslu, dan pemerintah yang diwakili oleh Kemendagri dan Komisi II DPR RI.
Sentimen: negatif (97%)