Sentimen
Positif (99%)
20 Des 2023 : 13.52
Informasi Tambahan

Hewan: Sapi

Kasus: PHK, kebakaran

Tokoh Terkait

Komisi II DPR RI Dorong Pengangkatan Honorer 2024 Segera Dimulai, MenPAN RB Wajib Lakukan Ini Secepatnya

20 Des 2023 : 13.52 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Komisi II DPR RI Dorong Pengangkatan Honorer 2024 Segera Dimulai, MenPAN RB Wajib Lakukan Ini Secepatnya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengangkatan honorer 2024 menjadi PPPK tampaknya belum terlihat kapan mulai direalisasikan.

Hal itu pun dirasakan anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, di mana ia cemas pengangkatan honorer 2024 ini tak selesai hingga Desember 2024.

Karena berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penyelesaian masalah honorer melalui pengangkatan honorer 2024 menjadi PPPK ini diberi batas paling lambat Desember 2024.

Maka itu Mardani sangat mengkhawatirkan tidak bisa selesai tepat waktu.

Nah, hal utama yang membuat Mardani khawatir dan cemas adalah PP turunan UU ASN 2023 hingga ini belum selesai juga.

Tak heran, hingga kini DPR RI terus mendorong dan meminta MenPANRB dan pemerintah untuk segera menyelesaikan PP turunan UU ASN 2023 tersebut.

Karena PP manajemen ASN itulah yang akan mengatur terkait pengangkatan honorer 2024 menjadi PPPK.

Menjadi ASN merupakan impian banyak tenaga honorer di setiap daerah di Indonesia.

Maka itu, komisi II DPR RI mengharapkan pemerintah untuk mempercepat penyusunan PP tersebut.

Baca Juga: Kebakaran di Kecamatan Ibun, Api Berasal dari Kandang Sapi yang Merembet ke Rumah Warga

Dalam PP manajemen ASN pun akan diatur terkait sistem gaji dan skema pengangkatan honorer 2024.

Namun, terkait skema pengangkatan, akan dilihat dari peringkat nilai terbaik, terutama bagi kategori honorer yang jadi prioritas dan yang mendapat kuota 80 persen.

Kategori honorer tersebut yakni honorer K2, THK-II, serta para pegawai yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun.

Atau bapak ibu yang telah mengabdi minimal 5 tahun wajib diangkat langsung menjadi PPPK 2024.

Lebih lanjut, bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 ini sangat menjamin nasib dan kesejahteraan para tenaga honorer, sehingga PHK massal dan penghapusan status honorer pun dibatalkan.

Mardani juga meminta dibuatnya kesesuaian antara kebutuhan formasi PPPK 2024 di daerah dengan jumlah formasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Komisi II DPR RI tersebut pun menegaskan dan meminta MenPAN RB dan BKN untuk menyeleksi proses pengangkatan honorer 2024 ini dengan ketat.

Pasalnya banyak laporan adanya honorer siluman alias bodong.

Maka itu, MenPAN RB dan BKN wajib mengaudit dan memvalidasi data tenaga honorer dengan transparan dan detail supaya honorer bodong atau honorer siluman tak lolos dalam pengangkatan honorer jadi PPPK.

Apalagi UU Nomor 20 Tahun 2023 ini sudah menjadi payung hukum bagi para tenaga honorer, sehingga pengangkatan honorer 2024 menjadi PPPK harus jeli.***

Follow Official WhatsApp Channel AYOMEDIA untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sentimen: positif (99.9%)