Kompolnas Minta Polisi Tak Fasilitasi Anggota Keluarga yang Jadi Caleg
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta jajaran Polri yang anggota keluarganya maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 tidak memberikan fasilitas.
Selain itu, Polri diminta memindahkan sementara jajarannya, khususnya jika polisi itu menjabat kepala atau wakil kepala satuan daerah yang keluarganya maju caleg di daerah yang sama.
"Kami juga mendorong bagi anggota yang menjabat sebagai kepala atau wakil kepala di daerahnya masing-masing untuk sementara dipindah atau tidak memfasilitasi kegiatan istri/suami yang nyaleg," ucap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Ada Tahanan Tewas, Kompolnas Soroti Sistem Pengawasan di Polsek Teluknaga
Poengky menyampaikan, keluarga anggota Polri dan purnawirawan Polri memang memiliki hak berpolitik.
Mereka juga berhak memilih atau dicalonkan untuk menjadi calon anggota legislatif, calon anggota DPD, dan calon kepala daerah.
Akan tetapi, ia menekankan, bagi anggota Polri yang keluarganya maju caleg, sebagai polisi aktif harus tetap netral dan tidak boleh ikut berpolitik.
"Termasuk tidak boleh mengampanyekan keluarganya dan memberikan dukungan fasilitas," ujar dia.
Meski sudah ada aturan, yakni Pasal 28 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Polri hingga aturan terkait etik Polri, serta surat telegram rahasia atau TR yang mengatur tentang netralitas, namun ia meminta pimpinan Polri memberikan pengawasan melekat.
Baca juga: Bawaslu Klaim All-Out Hadapi Potensi 10.000 Kasus Netralitas ASN Jelang Pemilu
Selain itu, pimpinan Polri diminta menerbitkan aturan khusus lewat TR untuk memberikan pemahaman yang jelas khususnya bagi polisi yang anggota keluarganya maju caleg.
"Kami mendorong Polri untuk segera mengeluarkan TR yang memberikan petunjuk arahan kepada anggota Polri yang keluarganya menjadi caleg, calon DPD, atau calon kepala daerah agar anggota Polri mengerti, memahami, dan melaksanakannya, agar netralitas anggota Polri benar-benar terjaga," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Karo Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Agus Wijayanto mengungkapkan, ada 1.300 anggota keluarga polisi yang maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.
Agus menyebutkan, Polri memang mendata anggota keluarga polisi yang maju pada Pemilu 2024.
"Ada caleg dari mulai dari DPRD kabupaten, provinsi sampai DPR RI, itu kita datakan. Sampai hari ini kurang lebih jumlahnya 1.300 lebih tentang data itu," ujar Agus dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
Agus menyampaikan, polisi tetap tidak diperbolehkan berpolitik praktis meski ada keluarganya yang menjadi caleg.
Lalu, mereka tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas Polri yang ada.
Jika ditemukan ada anggota polisi yang diduga tidak netral, kata Agus, Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Penyebab Polarisasi Pemilu: Medsos, Netralitas ASN, dan Politik Identitas
Jika kemudian ditemukan pelanggaran, Propam Polri akan melakukan tindak lanjut, dimulai dengan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Agus, jika seorang polisi kedapatan melakukan pelanggaran berat, akan diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN tujuh hari setelah LP sudah selesai. Ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini," imbuhnya.
-. - "-", -. -Sentimen: positif (98.5%)