Sentimen
Negatif (100%)
20 Des 2023 : 06.59

Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Firli Bahuri Sah

20 Des 2023 : 06.59 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Firli Bahuri Sah

19 Desember 2023 16:42 WIB

Status tersangka Firli dalam kasus pemerasan eks Mentan tidak dibatalkan.

Ketua KPK Firli Bahuri (Dok. Jitunews/Khairul)

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri perihal pembatalan penetapan tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan Firli itu dinyatakan tidak bisa diterima.

"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Imelda Herawati ketika membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Desember 2023.

Sementara itu eksepsi dari Polda Metro Jaya dikabulkan hakim sehingga status tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan dianggap sah.

Batal Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Alexander Marwata Ngaku Capek dan Pusing

Salah satu pertimbangan hakim adalah permohonan Firli tidak hanya urusan formil. Bukti yang diserahkan Firli juga disebut tidak ada kaitannya dengan praperadilan.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya yang berbuntut pemberhentian sementara dari jabatan Ketua KPK. Firli lantas mengajukan praperadilan karena tidak terima atas penersangkaan itu.

Soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Eks Mentan, 104 Saksi dan 11 Ahli Sudah Diperiksa Polisi

Sentimen: negatif (100%)