Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Usai Diperiksa KPK, Dirjen AHU Mengaku Sampaikan yang Jadi Kewenangannya
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/12/2023).
Pemeriksaan Cahyo dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan kawan-kawan.
Pantauan di lokasi, Cahyo selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.19 WIB.
"Sebagai warga negara yang baik ya saya memenuhi panggilan kpk dan menyampaikan apa yang jadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di Ditjen saya aja, itu aja," kata Cahyo seusai pemeriksaan dirinya.
Terkait perizinan AHU terhadap PT CLM yang dilakukan Eddy Hiariej dkk, Cahyo tidak membeberkan secara rinci. "Itu diserahkan kepada KPK," ucapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, lembaga antirasuah resmi mengumumkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham RI.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang diketahui merupakan orang terdekatnya.
“KPK menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka EOSH Wakil Menteri Hukum dan HAM, YAR sebagai asisten pribadi EOSH, YAM sebagai pengacara,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis 7 Desember 2023.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terlebih dahulu terhadap mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH).
Kendati demikian, KPK belum menahan Eddy Hiariej. Alasannya, mereka menunggu putusan praperadilan yang diajukan Eddy terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sentimen: negatif (99.9%)