Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: TransJakarta
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: covid-19, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Cecar Juliari Batubara soal Pengondisian Distribusi Bansos Beras
Detik.com Jenis Media: News
KPK kembali memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021. Juliari dicecar KPK soal pemantauan hingga distribusi bansos beras.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengawalan khusus dari saksi untuk memantau proses pengadaan hingga distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Juliari diperiksa pada Senin (18/12) di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Pemeriksaan tersebut merupakan kali kedua Juliari diperiksa terkait korupsi bansos beras Kemensos.
Ali mengatakan Juliari juga dicecar terkait kedekatannya dengan salah satu tersangka bernama Ivo Wongkaren. Dia didalami perihal proses pengondisian dalam distribusi beras bansos.
"Selain itu didalami juga kaitan kedekatan saksi dengan tersangka IW sebagai perpanjangan tangan untuk mengondisikan distribusi bansos dimaksud," ujar Ali.
Juliari merupakan terpidana kasus suap terkait bansos Corona di Kemensos. Juliari divonis bersalah menerima suap Rp 32,4 miliar dan dihukum 12 tahun penjara.
Juliari juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 14,5 miliar. Juliari telah dieksekusi ke Lapas Tangerang pada 22 September 2021.
KPK lalu membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi beras bansos di Kementerian Sosial periode 2020-2021. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M Kuncoro Wibowo sebagai tersangka.
Kuncoro diduga terlibat kasus dugaan korupsi ini saat menjabat Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). PT BGR diketahui ditunjuk oleh Kemensos untuk menyalurkan beras bansos periode 2020-2021.
Perkara ini bermula saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai pelaksana distribusi beras bansos Kemensos. PT BGR lalu menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor.
Dalam pelaksanaannya, PT PTP tidak melakukan tugasnya sebagai distributor bansos. Namun penyidik KPK menemukan pembayaran ke PT PTP sebesar Rp 150 miliar.
Total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi beras bansos Kemensos. Awalnya, tiga tersangka bernama Ivo Wongkaren, Richard Cahyanto, dan Roni Ramdani telah ditahan KPK pada Rabu (23/8).
KPK kemudian menahan dua tersangka lainnya, yaitu Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022, dan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021. Keduanya ditahan sejak akhir September 2023.
(ygs/fas)Sentimen: negatif (99.6%)