Legislator soal Penyelundupan 136 Imigran Rohingya: Mereka Menipu-Memeras
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Polisi menetapkan satu pengungsi Rohingya berinisial MA (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Anggota komisi I DPR, Dave Laksono, menyebut kasus penyelundupan manusia ini wajib dibongkar dan diberantas.
"Ini adalah sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan yang wajib kita bongkar dan berantas," ujar Dave kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Menurut Dave, jaringan penyelundup tersebut tak peduli dengan nasib pengungsi. Mereka hanya mementingkan diri sendiri.
"Mereka hanya ingin menipu dan memeras," kata Dave.
Dave meminta polisi untuk mengembangkan kasus penyelundupan manusia ini. "Polri wajib terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan lembaga kepolisian dan perbankan asing untuk menelusuri alur kasus ini," tambahnya.
Ditangkap Polisi
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan MA dan AH diperiksa setelah keduanya memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu (10/12) pagi. Keduanya diamankan warga lalu diserahkan ke polisi.
"Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa handphone milik kedua orang tersebut. Dan berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia," kata Fahmi kepada wartawan, dilansir detikSumut, Senin (18/12/2023).
Dalam pemeriksaan diketahui, MA membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi sebelum menetapkan MA sebagai tersangka.
Menurut Fahmi, setiap pengungsi yang hendak berangkat diwajibkan membayar 'tiket' kapal sebesar Rp 14-16 juta. Uang itu sebagian diserahkan langsung pengungsi ke MA dan agen lainnya.
(isa/aud)
Sentimen: negatif (96.6%)