Sentimen
Positif (87%)
19 Des 2023 : 06.21
Informasi Tambahan

Club Olahraga: PSIS Semarang

Kab/Kota: Semarang, Blitar, Sampang

Tokoh Terkait

Bersama Buruh dan Pengusaha, Bupati Blitar Bahas Besaran UMK Tahun 2024

19 Des 2023 : 06.21 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Bersama Buruh dan Pengusaha, Bupati Blitar Bahas Besaran UMK Tahun 2024

Blitar (beritajatim.com) – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar menggelar sidang pleno Dewan Pengupahan. Sidang ini digelar bersama untuk membahas perhitungan penyesuaian upah minimum Kabupaten (UMK) Blitar tahun 2024.

Bupati Blitar, Rini Syarifah berharap dalam sidang pleno ini sudah ada kesepakatan tentang besaran UMK Blitar tahun 2024. Sebelum nantinya besaran UMK akan diberikan kepada dirinya dan akan diusulkan ke Provinsi Jawa Timur.

“Hari ini Senin, 20 november 2023 ini, Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar melakukan sidang pleno. Untuk menghitung penyesuaian upah minimum kabupaten Blitar tahun 2024,” Bupati Blitar, Rini Syarifah, Senin (20/11/23).

Baca Juga: Persebaya Terancam Gagal Gunakan Gejos Saat Menjamu PSIS Semarang

Setelah diusulkan ke Bupati Blitar, besaran UMK tahun 2024 ini akan diajukan ke Provinsi Jawa Timur. Disana nantinya besaran UMK Kabupaten Blitar tahun 2024 akan dibahas Dewan Pengupahan Provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur Jatim.

Diketahui batas pengiriman besaran usulan UMK tahun 2024 ke Provinsi Jawa Timur adalah tanggal 21-30 November 2023. Maka dari itu saat ini Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar tengah membahas besaran UMK tahun 2024 yang akan segera diusulkan ke Bupati Blitar serta Provinsi Jawa Timur.

“Atas dasar  rekomendasi  bupati Blitar tersebut, akan dijadikan bahan rapat dewan pengupahan provinsi Jawa Timur.Yang selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan gubernur Jawa timur tentang upah minimum kabupaten/kota se Jawa Timur,” tuturnya.

Baca Juga: Teror Pembakaran Mobil Marak di Sampang, Warga Mulai Resah

Adapun yang dilibatkan dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar ini terdiri dari pemerintah, pengusaha, buruh dan akademisi. Diharapkan dengan adanya perwakilan pengusaha, buruh serta akademisi bisa menciptakan besaran upah minimum kota/ kabupaten yang sesuai untuk semua pihak.

“Tentu Kami berharap besaran UMK tahun 2024 ini bisa membuat buruh dan pengusaha sama-sama senang, buruh bisa mendapatkan kenaikan upah serta pengusaha tidak terbebani dengan peningkatan upah yang terjadi,” tutupnya.  (owi/ian)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: positif (87.7%)