Sentimen
Negatif (95%)
19 Des 2023 : 03.53

OJK: 4.000 Rekening Judi Online Diblokir dalam Tiga Bulan Terakhir

19 Des 2023 : 10.53 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

OJK: 4.000 Rekening Judi Online Diblokir dalam Tiga Bulan Terakhir

PIKIRAN RAKYAT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilaporkan telah menghentikan akses ke 4.000 rekening perjudian online selama tiga bulan terakhir. Hal tersebut dilakukan guna melindungi masyarakat dari dampak keterpurukan ekonomi dan sosial negatif.

"Selama tiga bulan terakhir, OJK telah menginstruksikan bank untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening perjudian online," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Selain itu, menurut OJK, tindakan pemblokiran rekening bank merupakan langkah untuk mengurangi dan membatasi transaksi judi online melalui sistem perbankan.

Data rekening yang diduga terlibat dalam judi online dan proses pemblokiran rekening dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika serta sektor perbankan.

Selain melakukan tindakan pemblokiran rekening bank, OJK juga melaksanakan langkah-langkah lain dalam upaya memberantas judi online.

Ini mencakup pembinaan khusus kepada sektor perbankan mengenai judi online, penyuluhan kepada masyarakat tentang risiko judi online, dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait.

Lebih jauh, OJK telah memerintahkan lembaga keuangan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

Bank Memiliki Tanggung Jawab

Dian menekankan bahwa bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilaku mereka dalam penggunaan rekening di bank tersebut.

Adapun, jika erdeteksi aktivitas yang mencurigakan atau tidak biasa, bank memiliki kewajiban untuk melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah rekening nasabah digunakan dalam pelaksanaan dan mempermudah kejahatan perbankan.

Sebelumnya, selama pertengahan 2023, hampir 2.000 rekening bank dilaporkan terkait dengan perjudian online, mencakup periode sejak awal tahun hingga Juli.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima 1.859 aduan terkait pemanfaatan rekening perbankan, yang sebagian besar terkait dengan pelanggaran hukum atau judi online.

Selanjutnya, upaya pembersihan juga dilakukan terhadap kontak dan rekening terkait judi online.

Menurut laporan Kominfo, pihaknya mengumumkan penemuan 8.823 kontak dan rekening dalam rentang waktu 23 Juli 2023 hingga 6 September 2023.

Pihak bank juga telah diminta untuk memblokir atau menempatkan pada daftar hitam 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat dalam judi online selama Agustus 2023.***

Sentimen: negatif (95.5%)