Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenkumham Terkait Kasus Eks Wamen Eddy Hiariej
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Adapun dalam kasus ini menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Tiga saksi itu dua di antaranya pejabat di Kemenkumham, yakni Kabiro Kepegawaian Kemenkumham Supartono dan Analis Hukum Ahli Madya di Dit Perdata pada Kemenkumham Laila Yunara. Sedangkan saksi lainnya yakni Rovandy Abdams (Spesialis Notariat).
"Hari ini (18/12/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi berikut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
KPK belum melakukan penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Padahal, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, selaku penyuap Eddy sudah ditahan sejak Kamis, 7 Desember 2023.
Berkaitan hal itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pihaknya tengah menunggu hasil praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan, idealnya kita biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan.
Praperadilan itu paling lama dua minggu selesai. Jadi kita bersabar saja dulu, daripada kita melakukan proses pemeriksaan, penyidikan, sementara nantinya permohonan praperadilannya diterima," ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).
Sentimen: negatif (95.5%)