Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Temuan Baru Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Dapati Fakta Terkait Kasus Pemerasan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Fakta terbaru kasus dugaan korupsi Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri, penyidik Polda Metro Jaya temukan adanya dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus pemerasan.
Temuan tersebut diungkap dalam sidang praperadilan Firli Bahuri pada Jumat 15 Desember 2023 kemarin di PN Jakarta Selatan.
Di pengadilan kemarin, hadir pula saksi dari pihak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto selaku termohon dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Poldda Metro Jaya AKP Arief Maulana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Firli diduga memeras dan menerima hadiah saat menangani permasalahan hukum.
Baca Juga: Berbeda Pilihan di Pemilu 2024, Warga Jawa Barat Diminta Saling Menghormati
"Fakta-fakta yang kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum," kata Arief dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli BahuriDi samping tindak pidana, tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri telah dipetakan oleh Dewan Pengawas KPK.
1. Dugaan pelanggaran pertama adalah terkait pertemuan Firli bersama mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
2. Pelanggaran kedua mengenai harta kekayaan Firli yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utang miliknya.
3. Dugaan pelanggaran ketiga adalah terkait penyewaan rumah di Kertanegara.
Penundaan Sidang EtikPelaksanaan sidang kode etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri akan ditunda ke hari Rabu, 20 Desember 2023.
Penundaan tersebut dikonfirmasi oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023.
"Majelis memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi," katanya.
Sebelumnya, sidang kode etik Firli diagendakan berlangsung pada Kamis sekitar pukul 09.00 WIB.
Akan tetapi, Firli memohon pada Dewan Pengawas (DK) KPK untuk menunda sidang dugaan pelanggaran etik tersebut karena masih menjalani sidang praperadilan soal penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kendati demikian, jika pada 20 Desember nanti Firli kembali mangkir, KPK menegaskan akan tetap melaksanakan sidang apapun alasannya.
"Apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam panggilan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan," ujarnya.***
Sentimen: negatif (99.9%)