Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: PP Pelti
Kasus: Tipikor, korupsi
Jalani Sidang Hari Ini, ?Kubu Eks Wamenkumham Berharap Praperadilan Diterima
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Kubu mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif? Hiariej berharap permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterima. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan tersebut hari ini, 18 Desember 2023. “Kalau mengenai harapan kami tentunya dikabulkan permohonan praperadilan kami,” kata Pengacara Eddy, Ricky Sitohang kepada Medcom.id, Senin, 18 Desember 2023. Persidangan perdana permohonan praperadilan ini sejatinya digelar pekan lalu. Tapi, KPK berhalangan hadir dengan alasan tim biro hukumnya sedang bertugas di luar kota. Kubu Eddy berharap persidangan kali ini tidak ditunda lagi. Tujuannya agar kepastian hukum untuk kliennya cepat didapatkan. “Tentunya kami tetap menghormati hukum yang berlaku,” ujar Ricky. Sebelumnya, KPK mengatakan siap menjalani persidangan yang diajukan Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim biro hukum sudah kembali dari luar kota, dan bisa menghadiri peradilan tersebut. “Kami pastikan tim biro hukum akan hadir, kami akan berikan tanggapan, jawaban dari apa yang menjadi bahan praperadilan itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana. Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan. Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Kubu mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif? Hiariej berharap permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterima. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan tersebut hari ini, 18 Desember 2023.“Kalau mengenai harapan kami tentunya dikabulkan permohonan praperadilan kami,” kata Pengacara Eddy, Ricky Sitohang kepada Medcom.id, Senin, 18 Desember 2023.
Persidangan perdana permohonan praperadilan ini sejatinya digelar pekan lalu. Tapi, KPK berhalangan hadir dengan alasan tim biro hukumnya sedang bertugas di luar kota.
Kubu Eddy berharap persidangan kali ini tidak ditunda lagi. Tujuannya agar kepastian hukum untuk kliennya cepat didapatkan.
“Tentunya kami tetap menghormati hukum yang berlaku,” ujar Ricky.
Sebelumnya, KPK mengatakan siap menjalani persidangan yang diajukan Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim biro hukum sudah kembali dari luar kota, dan bisa menghadiri peradilan tersebut.
“Kami pastikan tim biro hukum akan hadir, kami akan berikan tanggapan, jawaban dari apa yang menjadi bahan praperadilan itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Sentimen: negatif (100%)