Sentimen
Positif (98%)
18 Des 2023 : 04.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banjar, Banjarmasin, Banjarbaru

Tokoh Terkait

3.246 ASN Pindah ke IKN Mulai Bulan Juli 2024

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

18 Des 2023 : 04.15
3.246 ASN Pindah ke IKN Mulai Bulan Juli 2024

JAKARTA - Pemerintah memindahkan 3.245 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada tahap pertama yang akan dilaksanakan pada Juli 2024, berlangsung hingga November 2024. ASN yang bertugas di IKN akan mendapatkan tempat tinggal yang sudah disiapkan pemerintah.

"ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/ lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/12).

Seperti dikutip dari Antara, Anas menjelaskan pemindahan ASN ke IKN bukan sekadar relokasi fisik, tapi juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik. Untuk itu, dia meminta setiap kementerian/lembaga mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing. Anas menyebut pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional.

Selain itu, pemindahan ke IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Menurut dia, proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.

Baca Juga :

Empat Perusahaan AS Ikut Bangun Kota Cerdas di IKN

"Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Anas.

Lima Fase

Adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase. Fase pertama (2020-2024) pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government, fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, dan fase kelima (2040-2045) Pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (Al).

"Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital," katanya menjelaskan.

Anas menambahkan saat ini pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus kepada ASN yang dipindahkan ke IKN. Sesuai dengan PP No. 7/1977 apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan peraturan presiden. Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, lanjut Anas, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu.

"Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik," ujarnya. Sebelumnya, Universitas Lambung Mangkurat (ULM) merancang pembangunan kampus di Banua Anam atau Banjar Hulu yakni wilayah gabungan enam kabupaten yang meliputi sepertiga dari wilayah Provinsi Kalimantan Selatan guna mendukung IKN Nusantara.

"Lokasi tepatnya masih belum diputuskan, yang pasti kita membutuhkan minimal lahan seluas 30 hektare," kata Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri. Alim mengaku telah menyampaikan hal ini ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan mendapatkan dukungan penuh dari kepala daerah termasuk para bupati di wilayah Banua Anam.

Baca Juga :

Penyerapan Tenaga Kerja Pembangunan Kota Nusantara Terus Bertambah

Rencana pengembangan kampus ULM merupakan atensi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ia menyebut konsepnya program studi di luar kampus utama yakni diselenggarakan di daerah lain. "Jadi ULM diminta membuka kampus atau prodi tertentu di luar kota asal yaitu Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru," jelas dia.


Redaktur : Marcellus Widiarto

Penulis : Eko S

Sentimen: positif (98.3%)