Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Berkas Perkara Firli Bahuri Diserahkan ke Kejati DKI Jakarta
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (15/12).
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta.
Baca Juga
Penyidik Berikan Penjelasan soal Sprindik yang Dipermasalahkan Firli Bahuri
Kini, tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menunggu hasil penelitian dari JPU apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan ke tim penyidik (P16).
Nantinya, apabila berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU itu dinyatakan lengkap, tim penyidik gabungan akan melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan juga barang buktinya.
Namun apabila berkas perkara tersebut dikembalikan jaksa penuntut umum ke tim penyidik, maka berkas tersebut harus dilengkapi kembali sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa.
Baca Juga
Dalam Sidang Praperadilan, Firli Tuduh Kapolda Metro Jaya Intervensi Kasus di KPK
Berkas perkara yang dilimpahkan hari ini ke Kejati DKI terlihat sangat tebal, sekitar 0,85 meter. Dengan halaman depan atau sampul berkas terlihat foto dari wajah Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2020 sampai 2023.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11) malam setelah dilakukan gelar perkara. (Knu)
Baca Juga
Ketidakhadiran Firli dalam Sidang Etik Jadi Beban Dewas KPK
Sentimen: negatif (99.8%)