Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung, Bantaeng
Kasus: kasus suap
Tokoh Terkait
KPK protes PT Jakarta sunat vonis koruptor pajak
Alinea.id Jenis Media: News
Kronologi perkara
Terbongkarnya peran Angin Prayitno setelah KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan pajak yang menjerat dua anak buahnya di Ditjen Pajak Kemenkeu, Yulmanizar dan Febrian. Keduanya diperintah dan diarahkan Angin Prayitno agar merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan, seperti PT Gunung Madu Plantations (GMT), PT Bank Panin Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama.
"Atas pengondisian penghitungan pajak untuk 3 wajib pajak dimaksud diduga terjadi penerimaan sebesar Rp15 miliar dan S$4 juta," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kala itu.
Selain pejabat pajak, kasus turut menyeret beberapa nama konsultan pajak perusahaan. Misalnya, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi (PT GMT), Agus Susetyo (PT Jhonlin), dan Veronika Lindawati (Bank Panin).
Dalam perkara tersebut, para konsultan pajak terbukti memberikan suap puluhan miliar rupiah kepada Angin cs. Mereka pun disasar KPK sebagai "pesakitan". Adapun peran pihak perusahaan belum didalami.
Setidaknya Angin Prayitno bersama koleganya di Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, menerima suap hingga Rp55 miliar. Perinciannya, Rp15 miliar dari PT GMT rentang Januari-Februari 2018, S$500.000 dari Bank Panin pada medio 2018, dan S$3 juta dari PT Jhonlin sekitar Juli-September 2019.
Kasus pun dikembangkan kembali hingga KPK menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan. Ia diduga terlibat dalam perkara suap pajak Angin Prayitno.
KPK lantas mengembangkan kasus suap terhadap Angin Prayitno tersebut ke tindak pidana gratifikasi dan TPPU. Sebab, ia diduga menyamarkan harta kekayaannya sebesar Rp44 miliar dan menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan dan individu sebesar Rp29,5 miliar pada 2014-2019.
Sentimen: negatif (66.7%)