Sentimen
Negatif (79%)
15 Des 2023 : 19.27
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Pekan Depan Ribuan Buruh Kepung Gedung MK untuk Kawal Sidang Perdana Uji Materiil UU Omnibus Law

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

15 Des 2023 : 19.27
Pekan Depan Ribuan Buruh Kepung Gedung MK untuk Kawal Sidang Perdana Uji Materiil UU Omnibus Law

Jakarta, tvOnenews.com - Ribuan buruh bakal kembali turun ke jalan untuk unjuk rasa menggeruduk Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/12/2023).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan ribuan buruh akan menggeruduk Gedung MK pada pekan depan itu bertujuan mengawal Sidang Perdana Uji Materiil Cipta Kerja, yang telah didaftarkan pihaknya ke MK pada awal Desember kemarin. 

Menurutnya dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan terdapat 9 poin yang digugat oleh buruh.

"Dalam klaster ketenagakerjaan ada 9 poin yakni terkait upah minimum yang kembali pada konsep upah murah, outsourcing seumur hidup, kontrak kerja yang berulang-ulang, pesangon murah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja dan pengaturan cuti (tidak ada kepastian upah bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau melahirkan)," kata Said Iqbal dalam konferensi persnya via zoom, Jakarta, Jumat (15/12/2023).

"TKA unskill worker yang dapat bekerja dahulu sembari menunggu administrasi dapat mempersempit lapangan kerja bagi pekerja dalam negeri, dan dihapusnya beberapa sanksi pidana yang sebelumnya tercantum dalam UU No.13/2003," sambungnya. 

Said Iqbal berkeyakinan jika uji materiil UU Omnibus Law Cipta Kerja kali ini bakal berbuah manis bagi pihaknya.

Sebab, kata Said Iqbal semua pasal yang terdapat UU Omnibus Law Cipta Kerja bertentang dengan putusan MK sebelumnya.

"Kami berkeyakinan, karena semua pasal itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Juga Hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman sebelumnya telah mengatakan, bahwa terhadap pasal upah murah dan outsourcing patut dipertimbangkan, dan tidak berlaku pada uji formil sebelumnya," kata Said Iqbal.

"Dan yang paling terpenting adalah bahwa isi yang terkandung dalam Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 tentang kehidupan yang layak. Bagaimana bisa masyarakat hidup layak kalau upah murah, outsourcing seumur hidup. Setidaknya 5 Hakim MK akan memenangkan tuntutan kami, insya Allah," sambungnya.

Di sisi lain, ribuan buruh tersebut juga berencana mengepung Istana Kepresidenan dan Kedubes Amerika Serikat pada aksi demo tersebut. 

Menurut Said Iqbal aksi tersebut turut serta menyuarakan berhentinya perang Israel - Palestina yang telah menelan ribuan korban jiwa.

"Tanggal 21 Desember 2023 Partai Buruh dan Serikat Buruh lainnya kembali melakukan aksi besar, ke Gedung MK, Istana Negara dan Kedubes AS," kata Said Iqbal 

"Dengan 3 tuntutan utama, yakni Meminta Revisi SK Gubernur terkait Kenaikan Upah, Tolak Omnibus Law Cipta Kerja dan Menyerukan untuk Gencatan Senjata Permanen antara Israel dan Palestina, Stop War," pungkasnya. (raa/muu)

Sentimen: negatif (79.5%)