Sentimen
Negatif (100%)
17 Des 2023 : 19.50
Informasi Tambahan

Hewan: Kambing

Kab/Kota: Serang, Paris

Kasus: mayat, Maling, pencurian, penganiayaan

Peternak di Serang Diserang Pencuri dan Jadi Tersangka, Polisi: Harusnya Bisa Kabur

18 Des 2023 : 02.50 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Peternak di Serang Diserang Pencuri dan Jadi Tersangka, Polisi: Harusnya Bisa Kabur

PIKIRAN RAKYAT - Seorang peternak di Kota Serang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka karena melawan pencuri hingga tewas. Hal itu pun menjadi perhatian masyarakat, termasuk pengacara kondang Hotman Paris.

Setelah keputusannya ramai dikritik publik, Polisi pun buka suara dan menjelaskan alasan di balik penetapan tersangka tersebut. Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto menuturkan, kejadian itu bermula dari temuan mayat di sawah pada 24 Februari 2023.

Sekira pukul 8.00 WIB, pihaknya menerima informasi penemuan mayat pria yang tidak diketahui identitasnya. Aparat kemudian langsung melakukan cek dan olah TKP.

Akan tetapi, hasil olah TKP belum bisa mengungkap identitas dan penyebab tewasnya jasad tersebut. Sehingga, Polisi melakukan cek sidik jari dan identifikasi hingga diketahui jasad tersebut merupakan pria berinisial W.

Mereka juga melakukan autopsi untuk menemukan penyebab W tewas. Setelah itu, Polisi mengumpulkan alat bukti dan memeriksa delapan saksi.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi, kami simpulkan bahwa saudara W sebelum berniat mencuri, berkumpul dengan 5 orang temannya, salah satunya adalah saudara P," tutur Sofwan Hermanto, Kamis 14 Desember 2023.

"Lima orang tersebut diajak untuk melakukan pencurian kambing, tetapi yang 4 orang tidak mau sehingga memilih kembali, dan yang mau adalah P," ucapnya menambahkan.

Kronologi Tewasnya Pencuri

Sekira pukul 3.00 WIB, W dan P mendekati kandang kambing yang dijaga oleh M. Sebagai bentuk pengamanan, M membuat alarm tradisional dari tali yang diikat dengan galon.

Sehingga, begitu W masuk dan berniat mengambil kambing, galon tersebut jatuh dan menimbulkan bunyi. Mendengar suara itu, M terbangun dan melihat ada sosok orang yang sedang memegang leher kambingnya.

"Kemudian M menengur dan meneriaki 'Kamu maling ya?!', tetapi karena pria ini diam sehingga M mengambil gunting yang ada di dekatnya. Jarak antara M dan W sekitar 5 meter tanpa ada cahaya," kata Sofwan Hermanto.

"Karena W tidak menjawab, M pun mendekati dan menusukkan pada bagian dada. Hasil pemeriksaan kepada M, bahwa W memegang golok yang ada di pinggangnya. Namun, saksi lain, kami tidak menemukan ada yang melihat (W memgang golok) karena P menunggu di luar," ujarnya menambahkan.

Setelah ditusuk, W berlari dan tidak diketahui ke mana arah berlarinya. Dia kemudian ditemukan tewas di sawah.

Alasan Peternak Jadi Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan delapan saksi dan mencocokan barang bukti yang ada, Polisi menetapkan M sebagai tersangka. Dalam melakukan penyelidikan, Polisi juga meminta keterangan dokter yang melakukan autopsi serta melakukan pemeriksaan ahli untuk mengetahui apakah peristiwa itu penganiayaan berat yang disengaja atau pembelaan diri.

Sofwan Hermanto menuturkan bahwa menurut keterangan ahli dalam BAP, terdapat tiga syarat pembelaan. Pertama, serangan dan ancaman yang melawan hak yang mendadak dan harus bersifat seketika yang berarti tidak ada jarak waktu yang lama.

"Begitu orang tersebut mengerti ada serangan, dia langsung melakukan serangan," ucapnya.

Syarat kedua, serangan tersebut melawan hukum yang ditujukan kepada tubuh maupun kehormatan serta harta benda punya sendiri. Ketiga, pembelaan tersebut harus bertujuan menghentikan serangan yang dianggap perlu dan patutu untuk dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidaritas.

"Dan menurut keterangan ahli, M menusuk W tidak termasuk dalam kategori perbuatan pembelaan diri karena masih ada waktu untuk berpikir dan masih ada waktu untuk melakukan tindakan lain," kata Sofwan Hermanto.

Menurutnya, M pada saat kejadian memiliki kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain kala W mengeluarkan golok. Hal inilah yang membuat penyidik menjerat M dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kami melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh para penyidik, termasuk diasistensi Direktorat Reskrimum Polda Banten. Dari hasil gelar perkara, M layak ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, proses ini tetap dilanjutkan," tutur Sofwan Hermanto.

Tersangka Tidak Ditahan

Meski menetapkan M sebagai tersangka, Sofwan Hermanto mengaku pihaknya tetap mengacu dengan asas hukum. Dalam proses ini, pihaknya pun melihat dari sisi kemanusiaan.

Oleh karena itu, polisi memberikan beberapa pertimbangan. Pertama, Polisi tidak melakukan penahanan terhadap M meskipun telah menghilangkan nyawa orang lain.

"Kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan kami berkoordinasi dengan kejaksaan agar M tidak dilakukan penahanan," ujar Sofwan Hermanto.

"M pun telah ditangguhkan penahanannya oleh jaksa pada Selasa 12 Desember 2023," ucapnya menambahkan.***

Sentimen: negatif (100%)