Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Peruri
Kab/Kota: Batang, Cirebon
Tokoh Terkait
Kemenkeu Siapkan 17 Juta Pita Cukai Rokok Baru
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2024. Sementara untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL), tarif akan dinaikkan masing-masing sebesar 15 persen dan enam persen pada 2024.
Peningkatan cukai ini, untuk menurunkan prevalensi rokok. Di mana. kenaikan tarif CHT juga mempertimbangkan industri serta pekerja tembakau dan cengkeh. Konsistensi dari penerimaan CHT juga turut menjadi pertimbangan dalam kenaikan tarif tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Cirebon Bagikan BLT Rp 700 Ribu Dari Bagi Hasil Cukai Tembakau
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk kebutuhan Januari 2024. Kondisi tersebut, seiring dengan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.
"Jumlah ini sudah sesuai dengan pemesanan dari industri rokok yang sudah menyampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di banyak wilayah," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani di Jakarta, Jumat (15/12).
Pita cukai rokok tersebut akan dicetak di Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), yang ditargetkan selesai sebelum 2024. Dengan begitu pada 1 Januari 2024, para industri rokok yang memesan pita cukai baru sudah bisa menggunakannya.
Ia menegaskan, dengan adanya pita cukai baru, Kemenkeu akan terus konsisten memperkuat pengawasan agar tidak ada penjualan rokok ilegal dengan pita cukai palsu. Per Oktober 2023, Bea Cukai telah menindak 641 juta batang rokok dengan pita cukai palsu dan tidak sesuai peruntukannya, meliputi antara lain penindakan 84 juta batang rokok di Jawa Timur serta 36 juta batang rokok di Jawa Tengah.
Studi universitas menunjukkan, penindakan pita cukai membantu meningkatkan produksi rokok sekitar 5,3 persen dan berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar 0,3 persen.
"Jadi kegiatan peredaran rokok legal sangat kami butuhkan, jangan sampai yang legal dikalahkan oleh yang ilegal, yang menggunakan pita cukai tidak sesuai, sehingga kami terus konsisten menindak hal ini," katanya.
Kenaikan cukai ini memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024
Kementerian Keuangan melaporkan, produksi rokok di Indonesia mencapai 323,9 miliar batang pada 2022. Jumlah tersebut menurun 3,26 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 334,8 miliar batang. (Asp)
Baca Juga:
Kaji Ulang Keputusan Menaikkan Cukai Rokok Elektrik
Sentimen: negatif (61.5%)