Sentimen
Negatif (66%)
16 Des 2023 : 17.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Menteng

Kasus: korupsi

Buktikan Saja lewat Tes Kebohongan

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

16 Des 2023 : 17.20
Buktikan Saja lewat Tes Kebohongan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto buka suara mengenai pelaporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke polisi usai mengaku sempat diperintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan kasus korupsi E-KTP Setya Novanto.

Menurut Hasto, pernyataan Agus Rahardjo bisa dibuktikan dengan tes kebohongan atau lie detector.

"Berdasarkan pendapat dari para tokoh demokrasi, para tokoh perguruan tinggi, banyak yang percaya terhadap kredibilitas dari Pak Agus Rahardjo. Tinggal dibuktikan saja, kan bisa dilakukan keterangan seseorang itu benar atau tidak melalui suatu tes kebohongan," kata Hasto saat ditemui dalam Rakornas Pijar di DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2023).

Baca juga: PDI-P Usul Debat Capres-Cawapres Pakai Podium agar Tambah Berwibawa

Hasto mengatakan, tes kebohongan bisa dipakai untuk memeriksa siapa yang melakukan kebohongan publik. Pemeriksaan ini pun membuktikan tidak ada intervensi pada penegakan hukum di dalam negeri.

"Hal-hal yang berkaitan dengan komitmen pemberantasan korupsi, agar tidak ada intervensi terhadap KPK, terhadap proses penegakan hukum, memang harus dilakukan dengan mengedepankan seluruh independensi dari KPK termasuk para penjabat yang bertugas memerangi mencegah proses korupsi tersebut," ujar Hasto.

Namun, Hasto menyerahkan proses hukum seluruhnya kepada penegak hukum yang memproses perkaranya.

"Biarkan proses hukum yang berjalan, tetapi banyak dukungan dari masyarakat dan kemudian kepada Pak Agus Rahardjo. Memberantas korupsi memang tidak mudah, diperlukan suatu semangat juang dan keteguhan dalam menegakkan prinsip kejujuran dan integritas itu," katanya.

Baca juga: Istana Belum Berencana Tempuh Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo

Sebelumnya diberitakan, eks KPK Agus Rahardjo diadukan ke Bareskrim Polri. Pengaduan tersebut terkait dengan pernyataannya bahwa Jokowi pernah memintanya mengentikan penyidikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Dilansir dari pemberitaan Kompas TV, Agus diadukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (DPP Pandawa Nusantara) pada 11 Desember 2023.

Sekjen DPP Pandawa Nusantara Faisal Anwar mengatakan, aduan masyarakat yang dilayangkan pihaknya ke Bareskrim Polri karena pernyataan Agus Rahardjo dalam program Rosi di Kompas TV yang berjudul 'Eks Ketua KPK Ungkap Kinerja Firli hingga Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Setnov', yang tayang pada 30 November 2023, pukul 20.30 WIB.

Baca juga: Ungkap Hasil Evaluasi TPN soal Debat Capres, Hasto: Terlihat Prabowo Bukan Jokowi...

Dalam laporannya, menurut Faisal, Agus Rahardjo diduga telah menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik kepada Presiden Jokowi.

Faisal mengungkapkan, upaya hukum yang ditempuh pihaknya kepada Agus Rahardjo adalah untuk menjaga marwah dan martabat Presiden RI.

Ia menilai bahwa Presiden Jokowi berpotensi menjadi sorotan publik terkait adanya upaya unsur perintangan penyidikan atau dikenal dengan istilah obstruction of justice.

"Oleh karena itu, penting untuk benar-benar diselesaikan, jangan ada polemik yang menjadi beban bagi Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya," kata Faisal.

Baca juga: Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi Usai Bicara Intervensi Kasus E-KTP, Jokowi: Saya Belum Tahu

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (66.3%)