Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Pademangan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Nia Ramadhani
3 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Artis Ammar Zoni (AZ) terancam penjara empat tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi mengatakan, ancaman tersebut juga disangkakan kepada pemasok narkoba kepada AZ yang bernama AH.
Syahduddi menjelaskan, dalam penangkapan AZ di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (12/12), diamankan empat paket sabu dengan berat 4,36 gram dan satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram.
"Kemudian satu buah kantong dan kertas papir, kita menyebutnya, untuk mengonsumsi ganja kemudian satu timbangan elektik dan satu unit telepon seluler (handphone)," kata Syahduddi dalam jumpa pers, Jumat (15/12/2023).
Dari informasi yang diperoleh dari AZ, penyidik melakukan penangkapan terhadap AH yang memasok narkoba ke AZ di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (13/12/2023).
"Kemudian setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, penyidik berhasil mendapatkan barang bukti empat paket ganja berat 7,20 gram, satu timbangan elektrik dan satu telepon seluler," ungkap Syahduddi. Dilansir dari Antara.
Terhadap para tersangka disangkakan dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah ditambah sepertiga.
Sentimen: negatif (99.9%)