Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Purwakarta
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
AKBP Edwar Zulkarnain
Sopir Bus Maut di Tol Cipali Ditetapkan Jadi Tersangka!
Detik.com Jenis Media: News
Sopir bus PO Handoyo, Rinto Katana (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Km 72 Tol Cipali. Rinto dinilai lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan 12 orang tewas dan 8 lainnya terluka dalam kecelakaan tersebut.
"Berdasarkan alat bukti hasil olah TKP dan keterangan saksi, keterangan tersangka serta petunjuk, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Bus Handoyo atas nama Rinto Katana Bin Olik Sugihani sebagai tersangka," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, dilansir detiJabar, Sabtu (16/12/2023).
Sopir bus bernopol AA-7626-OA ini dinilai telah lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan jatuhnya korban tewas dan luka-luka.
"Atas kelalaian sopir bus PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Edwar.
Kecelakaan tersebut terjadi di Km 72 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, pada Jumat (15/12/2023) sore. Sebanyak 12 orang tewas dan 8 orang lainnya terluka dalam insiden kecelakaan tersebut.
Sopir Ngebut
Sebelumnya, Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Afandi menyampaikan sopir bus tersebut mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi saat berada di tikungan. Polisi juga tak menemukan adanya jejak rem di lokasi kecelakaan.
"Kita sementara mendapatkan data bahwa sopir sudah memiliki SIM B2 umum, kemudian informasi dari penumpang yang kita dapatkan adalah pada saat sebelum memasuki tikungan, kecepatan bus masih dalam kondisi tinggi dan di TKP kita juga menemukan jejak rem," kata Edwin.
..
(mea/dhn)Sentimen: negatif (97%)